Mediaumat.id – Menanggapi pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengatakan haram mendirikan negara seperti nabi, Dr. M. Sjaiful, S.H., M.H. dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengatakan bahwa itu merupakan pernyataan yang sekularistik dan pragmatis.
“Apa yang dilakukan itu merupakan manifestasi dari pernyataan sekularistik dan pragmatis,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Koreksi untuk Prof. Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi, Kamis (7/4/2022) di kanal YouTube Khilafah News.
Sjaiful menyebut sekularistik, karena seolah-olah ada ungkapan memisahkan antara kehidupan kenegaraan, kehidupan sosial dengan kehidupan agama. “Sementara Islam sebagaimana yang dibawa oleh Baginda Rasulullah adalah Islam yang terwujud dalam semua aspek kehidupan termasuk kehidupan kenegaraan, kehidupan politik dan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan pernyataan itu pragmatis, karena meminggirkan kehidupan agama dalam realitas sosial. “Saya katakan ini adalah pernyataan pragmatis karena pernyataan yang sangat jauh untuk meminggirkan kehidupan agama dalam realitas sosial,” terangnya.
Sjaiful menilai, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik. “Sistem atau pola kenegaraan yang dicontohkan oleh Baginda SAW adalah sistem kenegaraan yang merupakan ajaran Islam, tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian ada pernyataan tidak usah mencontoh, setidaknya ini akan menimbulkan keresahan publik,” paparnya.
Terakhir, ia menegaskan, sistem kenegaraan yang dicontohkan oleh nabi adalah bagian dari ajaran Islam yang harus diterapkan sampai akhir zaman.
“Di kalangan umat Islam sangat meyakini bahwa sistem kenegaraan yang dicontohkan oleh nabi adalah sistem kenegaraan sampai akhir zaman, karena bagian dari negara Islam,” pungkasnya.[] Nur Salamah