MediaUmat – Praktik tebang pilih yang dilakukan oleh oknum dalam mengevaluasi kayu berpotongan besar sisa banjir yang berserakan, menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana, menunjukkan pengawasan yang sangat minim sekali.
“Pengawasan yang sangat minim sekali,” ungkapnya dalam Kabar Petang: Bikin Warga Geram, Kayu Bernomor Diangkut, Sisa Banjir Lainnya Ditinggalkan, Jumat (26/12/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Seharusnya, kritik Agung, pemerintah itu bergerak cepat dalam situasi seperti sekarang, harusnya diinvestigasi, dikasih ketegasan. Namun yang terjadi sekarang, malah mereka bisa ngambil kayu-kayu terpilih di Aceh-Tamiang. “Itu kan berarti menjadi aneh,” sindirnya.
Sebaliknya, ungkap Agung, ketika masyarakat ingin ambil kayu malah dilarang. Karena dianggap yang pada nomornya itu sudah ada hak milik, berarti legal dianggapnya.
“Padahal mereka telah merugikan masyarakat kan, banjir yang sedemikian rupa itu kan harusnya dikasih ketegasan, bukan malah kemudian dikasih keleluasan untuk ngambilin kayu-kayu yang sudah bernomor itu, sudah terregisterlah biasanya, sudah ada ekolabelnya atau semacam labellah gitu yang itu jelas sangat besar dimiliki oleh korporasi,” jelasnya.
Tata Kelola Problematik
Agung juga sepakat bahwa itu bukti tata kelola yang buruk. “Kalau kita bicara tata kelola jelas problematik,” terangnya.
Agung memaparkan data dari MAP Biomas bahwa sejak tahun 1990 sampai 2024, itu ada 1,2 juta hektare yang dideforestasi, yang lahan itu dibuka, sedemikian rupa.
“Kalau kita pakai datanya WALHI itu lebih gede lagi, 1,4 juta hektare penghilangan forest (hutan) itu atau deforestasi itu. Kemudian kalau kita gunakan data dari Global Forest Watch (GFW), itu sangat jelas sekali angkanya lebih dahsyat lagi, 2,2 juta hektare, ini luas sekali,” sambungnya.
Menurutnya itu semua terjadi karena izin-izin dikeluarkan oleh negara, oleh pemerintah.
Nah, kata Agung, kondisi itu yang tidak disadari karena di negeri ini ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tapi itu jarang dipakai sebagai rujukan.
“Ada AMDAL misalnya korporasi analis mengenai dampak lingkungan, ya itu AMDAL abal-abal. Sering kali, bukan AMDAL yang sesungguhnya gitu kan.Terus ada yang disebut izin lingkungan, ketika dia akan melakukan eksploitasi sumber daya alam,” jelasnya.
“Alhasil, ya itu dengan sangat mudahnya diobrol oleh pemerintah,” pungkasnya.[] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat