Hukuman Mati Terpidana Sabu Dianulir, Advokat: Selamat Datang di Negeri Bebas Narkoba

Mediaumat.news – Secara satire Advokat Ahmad Khozinudin menyatakan selamat datang di negeri bebas narkoba sebagai bentuk protes dianulirnya hukuman mati dua terpidana kasus sabu 821 kilogram menjadi 20 tahun penjara oleh pengadilan tinggi. “Selamat datang di negeri bebas narkoba,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, hal itu mengonfirmasi hukum di negeri ini tidak memiliki ketegasan, tidak memiliki ukuran yang konsisten, tidak memiliki jaminan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan.

Sehingga, menurut Ahmad, ini akan menjadi preseden buruk. “Narkoba itu kan sama dengan korupsi, sebagai bagian dari extra ordinary crime,” jelasnya.

Berbeda dengan agama Islam yang mengatur pelanggaran tertentu dengan sanksi yang tegas. Meskipun, Ahmad mengatakan, narkoba masuk kategori ta’zir, tetapi penetapan ta’zir bisa sampai pemberian hukuman mati. “Dalam Islam, penetapan ta’zir bisa sampai pada pemberian hukuman mati jika kejahatan itu berdampak buruk terhadap masyarakat,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: