Hukuman Bagi Perusak Hutan

Oleh. dr. Ali Syafi’uddin

Kerusakan hutan atau deforestasi masih menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar di Indonesia, masalah terkait kerusakan hutan ini diantaranya seperti penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu (illegal trade), kebakaran hutan (forestfire), pencurian kayu, dan sebagainya, semuanya merupakan dampak yang harus dibayar sangat mahal karena terabaikannya aspek lingkungan.

Beberapa faktor utama yang mendorong tingginya angka deforestasi antara lain: pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan skala besar, terutama tanaman monokultur seperti kelapa sawit dan akasia,  pemanfaatan sumber daya alam, seperti eksploitasi kayu, mineral, batubara, dan hasil hutan lainnya. Ditambah lemahnya penegakan hukum dan kemudahan perizinan bagi pelaku industri untuk memperoleh izin pembukaan lahan tanpa verifikasi mendalam dan kelonggaran persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membuat perusahaan dapat melanjutkan proyek meskipun dampaknya signifikan.

Keseluruhan faktor ini menyebabkan laju kerusakan hutan sulit ditekan. Di dalam kitab siyasatu ar-ri’ayati ash-shihhiyah fii daulati al-khilafah disebutkan:

تشكّل الغاباتُ والأحراشُ الطبيعيّةُ رئةً طبيعيّةً للدورةِ الحياتيّةِ على الأرض؛ فهي ضروريّةٌ لبقاءِ الحياةِ واستواءِ نظامِ الطبيعةِ متزنًا كما قدّره الله سبحانَه، فالإنسانُ والحيوانُ بحاجةٍ إلى الأكسجين والموادّ الغذائيّة، وبعضُ الحيواناتِ تحتاجُ هذه الغاباتِ كأوساطٍ بيئيّةٍ تعيشُ فيها؛ لذلك كان الحفاظُ على الغاباتِ والأحراشِ لازمًا للحفاظِ على الدورةِ الحياتيّة. وكان على الدولةِ الإسلاميّة أن تهتمّ بحمايتها من القطعِ أو الإزالة، وتحمي الكائناتِ الحيّةَ فيها من الصيدِ أو التهجيرِ، ما دام هذا لازمًا لبقاءِ الدورةِ الحياتيّةِ الطبيعيّةِ مكتملةً صحيحةً.

Hutan dan semak belukar merupakan paru-paru alami bagi siklus kehidupan di bumi; keduanya sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup serta keseimbangan sistem alam sebagaimana telah ditetapkan Allah Subhanahu wata’ala. Manusia dan hewan membutuhkan oksigen dan berbagai zat makanan, dan sebagian hewan memerlukan hutan tersebut sebagai lingkungan hidup tempat mereka bertahan. Oleh sebab itu, menjaga hutan dan semak belukar menjadi sesuatu yang mutlak untuk menjaga keberlangsungan siklus kehidupan. Negara Islam berkewajiban memberi perhatian untuk melindunginya dari penebangan atau perusakan, serta melindungi makhluk hidup di dalamnya dari perburuan atau pengusiran, selama hal tersebut dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan siklus kehidupan alami agar tetap utuh dan sehat.[1]

Dalam Islam, negara  melalui lembaga hisbah, melakukan pengawasan terhadap berbagai hal yang dapat memengaruhi bahaya terhadap masyarakat secara umum. Yang melakukan pengawasan disebut muhtasib yaitu  pejabat yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak publik dan tidak membutuhkan adanya pihak yang melapor, selama kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori hudud dan jinayat. Muhtasib ini akan mengawasi setiap bentuk bahaya yang menimpa masyarakat dan menjatuhkan hukuman kepada siapa saja yang menyebabkannya dengan hukuman yang dapat membuat pelakunya jera agar tidak mengulanginya lagi. Muhtasib berwenang memberi keputusan dalam setiap pelanggaran segera setelah ia mengetahuinya, di tempat mana pun, tanpa memerlukan sidang peradilan formal. Ia dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah  kepolisian untuk melaksanakan perintah-perintahnya, dan hukuman yang ditetapkannya dilaksanakan saat itu juga.

Jenis hukuman bagi perusak alam, dalam pandangan Islam adalah ta’zir. Yang dimaksud dengan ta’zir adalah:

العقوبة المشروعة على معصية لا حدّ فيها ولا كفارة

Sanksi yang disyariatkan atas tindakan maksiat yang tidak masuk kategori “had” dan “kafarat”.[2]

Maksiat yang dimaksud disini adalah

المَعْصِيَةُ: فِعْلُ مَا حُرِّمَ، وَتَرْكُ مَا فُرِضَ، يَسْتَوِي فِي ذَلِكَ كَوْنُ الْعِقَابِ دُنْيَوِيًّا وَأُخْرَوِيًّا. أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الْوَاجِبِ أَوْ فِعْلَ الْمُحَرَّمِ مَعْصِيَةٌ، فِيهَا التَّعْزِيرُ إِذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ حَدٌّ مُقَدَّرٌ.

Maksiat adalah melakukan sesuatu yang diharamkan dan meninggalkan sesuatu yang diwajibkan; baik hukuman atasnya berupa hukuman dunia maupun hukuman akhirat, keduanya sama dalam status kemaksiatan. Para fuqaha telah sepakat bahwa meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang diharamkan merupakan perbuatan maksiat, yang di dalamnya berlaku hukuman ta‘zīr apabila tidak ada hukuman had yang telah ditetapkan kadarnya.[3]

Adapun jenis-jenis jenis sanksi ta’zir  yang disebutkan oleh Asy-Syari’ (Pembuat Syari’at) adalah dibunuh, dijilid, dipenjara, diasingkan, diboikot, dibunuh dan disalib, gharamah (ganti rugi), melenyapkan harta, mengubah bentuk barang, tahdid ash-Shadiq (ancaman yang nyata), nasihat, hurman (pencabutan), pencelaan, dan publikasi.[4]

Khalifah (sebagai kepala negara) atau qadhi yang ditunjuk oleh Khalifah berhak menetapkan kadar sanksi terhadap pelaku kemaksiatan, namun untuk jenis sanksinya maka Syara’ telah menetapkannya seperti yang disebutkan diatas. Maka untuk menentukan jenis ta’zir yang akan dijatuhkan, pertama: harus dilakukan pembuktian di pengadilan untuk menentukan bahwa para pelaku telah benar-benar melakukan deforstasi yang menyebabkan terjadinya bencana banjir, kedua: pengadilan juga harus mendetailkan fakta kejahatan lingkungan yang sudah dilakukan, misalnya berapa luas hutan yang digunduli? apakah ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan potensi bahaya bencana akibat aktivitas deforestasi tersebut? berapa curah hujan saat terjadi kebanjiran? kemudian dilakukan analisa perbandingan dengan curah hujan yang relatif sama di tahun-tahun sebelumnya sebelum terjadi deforestasi. Semua fakta-fakta di pengadilan mengenai besaran kejahatan lingkungan yang dilakukan dan peran masing-masing pelaku akan menentukan jenis sanksi ta’zir yang akan dijatuhkan kepada masing-masing para pelaku deforestasi. Wallahu a’lam bi as shawab

 

[1] Hizbut Tahrir, Siyasatu Ar-Ri’ayati Ash-Shihhiyah Fii Daulati Al-Khilafah, (tt, 1443 H, 2022 M), Cet. Ke-1, h. 85

[2] Abdurrahman al-Maliki, Nizhamu al-`Uqubat, (Beirut: Daar al-Ummah, 1410 H/1990 M), Cet. Ke-2, h. 78

[3] Wuzara al-Awfaq wa asy-Syu’un al-Islamiyyah al-Kuwaitiyyah, Al-Mushua’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (Kuwait: Daar As-Salasil, 1427 H), Cet. Ke-2, Juz. 12, h. 257

[4] Abdurrahman al-Maliki, op.cit., h. 81-88

Share artikel ini: