Soal:
Assalamu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar memudahkan kemenangan dan peneguhan kekuasaan untuk Umat Islam, dan agar hal itu terjadi secepat mungkin, serta agar menganugerahkan kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan yang berkelanjutan kepada Anda ya Syaikh kami yang terhormat. Adapun setelah itu,
Soal: Pemerintah Tunisia mengumumkan program untuk mempermudah utang (utang) bagi kelompok masyarakat yang disebut kelompok rentan, dengan memungkinkan mereka memperoleh utang tanpa bunga. Apakah diperbolehkan bagi kaum Muslim mengajukan untuk mendapat utang semacam itu, ataukah bermuamalah dengan bank tidak diperbolehkan pada asalnya, bahkan jika utang tersebut berbunga 0%?
Semoga Allah memberkahi Anda, menambah sebagian ilmu-Nya kepada Anda, dan menjadikan kemenangan terwujud melalui kedua tangan Anda.
[Hichem Habbesi]
Jawab:
Wa ‘alaykumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Pertama-tama: Berutang tanpa bunga diperbolehkan bagi mereka yang membutuhkan, dan pemberi utang (kreditur) akan mendapat pahala dalam kondisi ini, dengan izin Allah. Dalil-dalil hal itu:
- Adapun mengenai pahala bagi pemberi utang (kreditur), Imam Muslim telah mengeluarkan… dari Abu Hurairah ra. yang berkata: Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
Barangsiapa yang meringankan dari seorang Mukmin satu kesulitan di antara kesulitan dunia, maka Allah akan meringankan darinya satu kesulitan di antara kesulitan di hari kiamat. Dan barangsiapa memudahkan orang yang sedang kesulitan, maka Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat“.
Demikian pula, imam Ibnu Majah telah mengeluarkan di Sunan-Nya… dari Ibnu Mas’ud ra. bahwa Nabi saw. bersabda:
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً»
“Tidak ada seorang Muslim pun yang memberi uang kepada seorang Muslim lain sebanyak dua kali kecuali itu seperti mensedekahannya sekali“.
- Mengenai kebolehan utang bagi orang yang membutuhkan:
- Imam Muslim telah mengeluarkan … dari Abu Rafi’ ra.:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْراً فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَاراً رَبَاعِياً. فَقَالَ: أَعْطِهِ إِيَّاهُ، إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً»
“Rasulullah saw. berutang seekor unta muda dari seorang laki-laki, lalu beberapa unta dari unta-unta sedekah datang kepada beliau, maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda itu kepada laki-laki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: “Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu selain unta berumur empat tahun yang bagus”. Maka beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, sesungguhnya orang yang paling baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya”.
-
- Imam an-Nasa`i telah mengeluarkan … dari Isma’il bin Ibrahim bin Abdullah bin Abi Rabi’ah, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata:
«اسْتَقْرَضَ مِنِّي النَّبِيُّ ﷺ أَرْبَعِينَ أَلْفاً فَجَاءَهُ مَالٌ فَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَقَالَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْحَمْدُ وَالْأَدَاءُ»
“Nabi saw. berutang empat puluh ribu dariku, kemudian uang datang kepada beliau dan beliau menyerahkannya kepadaku dan bersabda: “Semoga Allah memberkatimu dalam keluargamu dan hartamu. Tidak lain balasan untuk adalah pujian dan pengembalian”.
- Jika utang tersebut karena kebutuhan dan secara syar’iy diperbolehkan, maka Allah SWT akan membantunya dalam melunasi utang tersebut dengan memudahkan urusannya:
- Imam al-Bukhari telah mengeluarkan … dari Abu al-Ghaits, dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. yang bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
“Barangsiapa mengambil harta orang lain yang ia ingin mengembalikannya, maka Allah akan mengembalikannya untuknya, dan barangsiapa mengambil harta orang lain yang ia ingin menghancurkannya, maka Allah menghancurkannya”.
-
- Imam Ahmad telah mengeluarkan di dalam
«مَنِ اسْتَدَانَ دَيْناً يَعْلَمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ»
“Barang siapa berutang, Allah ‘azza wa jalla mengetahui bahwa ia ingin melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya”.
Yakni, Allah akan membantunya dalam melunasi utang tersebut.
Kedua: Adapun riba, hal itu haram dengan pengharaman yang keras:
a- Allah SWT berfirman:
﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (TQS al-Baqarah [2]: 275).
b – Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (TQS al-Baqarah [2]: 278-279).
Ketiga: Mengambil dan membayar kembali utang:
- Jika utang berasal dari pemerintah, misalnya dari Kementerian Keuangan atau direktorat-direktoratnya, lalu Anda mengajukan permohonan utang dan disetujui, sehingga Anda menerima utang dengan syarat Anda membayarnya kembali kepada direktorat negara itu dalam jangka waktu tertentu tanpa tambahan (tanpa riba). Jika perkaranya demikian, maka hal itu diperbolehkan.
- Jika utang tersebut berasal dari bank pemerintah dan Anda membayarnya kembali ke bank pemerintah itu tanpa ada tambahan (tanpa riba), maka hal itu diperbolehkan.
- Jika utang diberikan kepada Anda oleh negara melalui bank swasta, yaitu bukan Perseroan Terbatas (PT), dan Anda membayarnya kembali melalui bank tersebut tanpa ada tambahan (tanpa riba), maka hal itu diperbolehkan.
- Adapun, jika utang tersebut diberikan kepada Anda oleh negara melalui bank swasta (Perseroan Terbatas – PT) dan Anda membayar kembali utang tersebut kepada bank ini, maka hal itu tidak diperbolehkan karena Perseroan Terbatas (PT) itu, akadnya bathil sehingga tidak sah melakukan transaksi dengannya.
Di penutup, saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan rezeki yang halal dan baik kepada Anda.
﴿إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ﴾
“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (TQS adz-Dzariyat [51]: 58).
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu Rasytah
13 Jumada al-Ula 1448 H
24 Oktober 2026 M
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat