Hukum Internasional: Jika Seorang Bangsawan Mencuri, Harus Dibebaskan, Tetapi Jika yang Mencuri Kaum Lemah, Hukum Harus Ditegakkan!

Pada hari Ahad, 27 Juli 2025, pakar PBB untuk situasi hak asasi manusia di Sudan, Radwan Nouisir, tiba di Port Sudan dan langsung mengadakan pertemuan dengan para pejabat, termasuk Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Nouisir “meninjau prioritas kunjungannya selama pertemuan tersebut, yang meliputi upaya penegakan keadilan terkait perang, program pemulangan sukarela bagi para pengungsi dan orang-orang yang terlantar, serta memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan.” (Sudan Tribune, 27/7/2025).
Kunjunga yang berlangsung hingga akhir pekan ini, adalah yang ketiga sejak Nouisir ditunjuk oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 16 Desember 2022, setelah mengunjungi negara itu pada Februari 2023 dan Juli 2024. Pada tanggal 11 Mei 2023, Dewan Hak Asasi Manusia memutuskan untuk memperluas mandat pakar agar mencakup pemantauan dan dokumentasi terperinci atas semua pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia sejak 25 Oktober 2021, termasuk yang timbul langsung dari konflik saat ini. Agen kaum kafir penjajah, Radwan Nouisir, mencatat dalam buku catatannya kejadian-kejadian yang tidak aman dan tidak adanya hukum, dengan mengatakan: “Kami prihatin dengan pengadilan-pengadilan yang keras di negara ini, yang kami lihat baru-baru ini, dimana pengadilan tidak memiliki proses hukum yang semestinya.”
Tidakkah si tukang ratap dengan air mata buaya ini, seperti para penguasanya di Barat yang kafir dan kolonial, melihat bahwa apa yang dilakukan oleh negara komplotan Yahudi di Gaza, dalam hal pembunuhan, penggusuran, dan genosida terhadap rakyatnya, telah mencapai titik di mana mantan Perdana Menterinya, Ehud Olmert, menyebut perang yang dilancarkannya di Jalur Gaza sebagai bencana kemanusiaan? Ia menganggap apa yang terjadi sebagai perang dengan motif politik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tujuan yang sah, dan akibat langsungnya adalah bahwa Jalur Gaza telah berubah menjadi zona bencana kemanusiaan (aljazeera,net, 27/5/2025)?!
Kejahatan-kejahatan tersebut tidak terlihat oleh organisasi ini atau apa yang disebut Dewan Hak Asasi Manusia, karena hukumnya adalah hukum rimba. Patut diingat bahwa pada Februari 2025, Amerika Serikat mengonfirmasi penarikannya dari dewan ini untuk kedua kalinya. Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menarik diri dari dewan tersebut sekali lagi dan menghentikan pendanaannya, menganggapnya tidak layak dan bias terhadap entitas Yahudi. Dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa Dewan Hak Asasi Manusia adalah untuk melayani kepentingan Inggris dan Eropa di arena konflik internasional.
Organisasi-organisasi internasional, maupun organisasi-organisasi regional, dan semua organisasi yang berlandaskan pada asas non-Islam dan menerapkan aturan-aturan selain yang berlandaskan Islam, tidak diperbolehkan bagi negara untuk ikut serta di dalamnya, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua cabangnya, termasuk Mahkamah Internasional, Dana Moneter Internasional, dan Bank Dunia, serta organisasi-organisasi regional seperti Liga Arab dan lain-lain.
Merupakan kewajiban bagi semua orang merdeka di dunia dan setiap bangsa yang berdaulat untuk meninggalkan organisasi-organisasi yang tidak menghormati kesucian apa pun dan menjadikan diri mereka polisi internasional, bahkan mereka mengikuti jalan jahiliyah bangsa-bangsa terdahulu, yaitu jika orang terhormat di antara mereka, Amerika dan anteknya, entitas Yahudi mencuri, maka mereka biarkan saja dan tidak mengirim inspektur yang menodai negaranya. Sebaliknya jika yang mencuri orang lemah di antara negara-negara kecil yang diperintah oleh antek-antek mereka, maka mereka melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan kepadanya! Dengan demikian, wajib meninggalkan hukum internasional yang batil ini beserta lembaga-lembaganya, terutama karena kita ini adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, yang dijadikan Allah sebagai pelindung bagi umat manusia.
﴿وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً﴾
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 143).
Namun, hal ini tidak dapat dicapai oleh negara-negara nasional yang fungsional di negeri-negeri Muslim. Kesaksian atas bangsa-bangsa hanya dapat dicapai di bawah negara Islam, Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah, yang memberikan kedaulatan kepada syariah, sehingga mencapai kedaulatan dan kepemimpinan, serta menjadi negara terdepan di dunia. [] Ibrahim Musyarraf – Wilayah Sudan
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/8/2025.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat