HILMI Ungkap Lima Landasan Normatif Sejahterakan Umat

 HILMI Ungkap Lima Landasan Normatif Sejahterakan Umat

MediaUmat Menjawab bagaimana teladan Nabi Muhammad SAW dalam menyejahterakan umat, Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) ungkapkan lima landasan normatif dalam Islam.

“Bagaimana Islam, melalui teladan Nabi SAW memberi solusi terhadap krisis kesejahteraan yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan spiritual? Berikut landasan normatif dalam Islam,” tuturnya dalam siaran pers Intellectual Opinion: Teladan Nabi dalam Menyejahterakan Umat yang diterima media-umat.com, Kamis (11/9/2025).

Pertama, adanya larangan bunuh diri dan pembunuhan anak. Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (QS an-Nisâ’ [4]:29).

“Rasulullah SAW memperingatkan bahwa pelaku bunuh diri akan diazab dengan alat yang digunakannya,” ujarnya mengutip hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Kedua, optimisme rezeki dan kewajiban bekerja. Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Janganlah kalian berputus asa dari rezeki Allah selama kepala kalian masih bergerak” (HR Imam Ibnu Majah).

“Beliau juga menekankan etos kerja keras: memikul kayu bakar untuk dijual lebih mulia daripada meminta-minta,” ujar HILMI mengutip hadits riwayat Imam al-Bukhari.

Ketiga, perlunya menumbuhkan solidaritas sosial. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya berbagi, bahkan sekecil apa pun. “Janganlah tetangga meremehkan pemberian walau hanya kuku kambing,” ujarnya mengutip hadits riwayat Imam al-Bukhari.

Bahkan, lanjutnya mengutip hadits riwayat Imam ath-Thabrani, “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur kenyang sementara tetangganya kelaparan.”

Keempat, adanya peran pemimpin dan negara sebagai instrumen kesejahteraan. Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka” (HR Muttafaq ‘alayh).

“Beliau menolak pejabat yang menutup diri dari rakyat,” sebut HILMI mengutip hadits riwayat Imam at-Tirmidzi.

Kelima, negara diwajibkan memungut zakat dari muzzaki (orang yang wajib berzakat) untuk didistribusikan ke delapan asnaf, di antaranya adalah fakir dan miskin.

“Potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun, tetapi yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp 24 triliun pada 2023,” ujar HILMI mengutip data Baznas (2023) yang menunjukkan belum optimalnya negara melaksanakan memungut dan mendistribusikan zakat.

Selain itu, HILMI juga menyatakan, fenomena bunuh diri menunjukkan dimensi sosial yang lebih kompleks. Banyak kasus terkait tekanan ekonomi. Namun, faktor non-ekonomi seperti isolasi sosial, penyakit mental yang tidak tertangani, dan hilangnya pegangan hidup juga berperan besar.[] Ajira

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *