HILMI: Pemblokiran Rekening Tak Aktif Tiga Bulan, Zalim!

MediaUmat – Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menilai kebijakan PPATK yang menghentikan sementara jutaan rekening milik warga Indonesia karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan merupakan kezaliman pemblokiran rekening.
“Beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menghentikan sementara jutaan rekening milik warga Indonesia yang dianggap tidak aktif selama tiga bulan. Kezaliman pemblokiran rekening,” tuturnya kepada media-umat.com, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, alasan kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening sebagai alat kejahatan finansial. Mulai dari jual-beli rekening, penampungan dana judi online, hingga pencucian uang.
Sepintas, tegasnya, kebijakan ini terlihat heroik. Negara hadir melindungi warganya dari ancaman digital.
Namun, ungkapnya, jika ditelusuri lebih dalam, akan ditemukan sebuah ironi, yaitu rekening rakyat biasa yang diblokir, sementara rekening pelaku kejahatan sesungguhnya justru aktif dan luput dari jangkauan.
“Rekening kejahatan justru aktif, bukan pasif,” kritiknya.
Jelasnya, satu hal mendasar yang luput dari kebijakan ini adalah karakter transaksi ilegal itu sendiri. Dalam kejahatan finansial seperti penipuan, judi online, dan TPPU, pelaku justru menggunakan rekening yang sangat aktif dan berpola dinamis.
“Uang masuk dan langsung ditarik tunai atau dialihkan ke rekening lain dalam waktu singkat. Mereka memanfaatkan rekening nominee (atas nama orang lain), membeli akun bank dari orang yang tak tahu menahu, atau membuat banyak rekening sekali pakai.Dengan kata lain, rekening kejahatan tidak pernah tidur. Mereka justru sangat aktif,” bebernya.
Maka, tutupnya, menarget rekening pasif selama tiga bulan adalah tindakan salah sasaran secara sistemik.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat