HILMI: Bencana Nasional adalah Pengakuan Tanggung Jawab Negara
MediaUmat – Setiap kali bencana besar melanda Indonesia, perdebatan hampir selalu muncul soal status bencana sebagai bencana nasional atau bukan, Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menilai perdebatan teknis tersebut sejatinya mencerminkan negara memaknai tanggung jawab terhadap warganya.
“Dengan kata lain, [status] bencana nasional bukan sekadar deskripsi fakta, melainkan pengakuan tanggung jawab negara secara penuh,” jelasnya kepada media-umat.com, Senin (22/12/2025).
HILMI menyebut, melalui bencana, publik dapat melihat secara jelas bagaimana negara cepat bertindak dan bersikap, seberapa jujur mengakui sebab dan berani bertanggung jawab. Perdebatan mengenai status bencana kerap menyesatkan arah diskusi publik, tanpa pengakuan skala dan akar pesoalan, bencana tidak akan benar-benar diselesaikan.
“Tanpa pengakuan skala dan akar masalah, bencana akan terus berulang, sementara istilah ‘nasional’ akan tetap menjadi komoditas politik, bukan instrumen perlindungan rakyat,” jelasnya.
HILMI juga mengungkap sejumlah alasan mengapa negara kerap enggan menetapakan bencana besar sebagai bencana nasional yaitu daerah masih mampu menangani, cuaca ekstrem bersifat temporer, dan indikator belum terpenuhi secara menyeluruh. Namun alasan tak terucap justru lebih menentukan sikap negara.
“Status nasional berarti beban keuangan besar dan jangka panjang. Dalam situasi fiskal ketat, negara cenderung menahan diri,” ungkapnya.
“Pengakuan bencana nasional dapat membuka pintu: audit kebijakan masa lalu, gugatan warga negara (citizen lawsuit), dan delegitimasi narasi pembangunan yang selama ini diklaim berhasil. Dalam konteks ini, menahan status nasional sering kali menjadi strategi pengendalian narasi,” imbuhnya.
Bencana Sumatra 2025
Terkait banjir besar dan longsor Sumatra 2025, HILMI menilai peristiwa tersebut memiliki ciri sitemik, pola tersebut tidak dipahami sebagai anomali cuaca semata, lebih tepat disebut bencana hidrometeorologi yang diperparah degradasi sosialekologis.
“IPCC sendiri menegaskan bahwa perubahan iklim memperbesar intensitas hujan ekstrem, tetapi dampaknya ditentukan oleh kondisi tata guna lahan dan pengelolaan lingkungan lokal (IPCC AR6, WG II),” terangnya.
Menariknya, HILMI menjelaskan menyatakan bahwa dalam sistem Daulah Islam tidak dikenal istilah bencana nasional. “Bukan karena bencana dianggap remeh, melainkan karena konsep tersebut tidak diperlukan,” tulis HILMI dalam kajiannya.
HILMI menjelaskan, ketiadaan istilah tersebut berkaitan dengan konsep negara dalam Islam yang bersifat kesatuan dan memiliki kewajiban langsung mengurus urusan rakyat. Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam, Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan, negara Islam berdiri atas prinsip ri‘āyah asy-syu’ūn atau pengurusan langsung urusan umat tanpa dikotomi pusat dan daerah.
“Artinya, ketika satu wilayah tertimpa musibah besar, itu otomatis menjadi urusan negara secara keseluruhan. Tidak perlu deklarasi status, tidak ada perdebatan kewenangan,” ujarnya.
Dalam kerangka fikih siyasah, HILMI menjelaskan, negara memiliki kewajiban syar‘i untuk menghilangkan bahaya publik, negara juga wajib menyediakan kebutuhan dasar bagi rakyat terdampak, pembiayaan penanganan bencana diambil dari kas negara.
“Jika tidak cukup, negara boleh tarik pajak darurat (ḍarībah) dari kaum Muslim yang mampu,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat