Pasalnya, lanjut Mahladi, Perppu ini telah mencabut hak warga Negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Padahal, hak ini dijamin oleh UUD 1945.
Lebih dari itu, bebernya, Perppu tersebut berpotensi besar menimbulkan kegaduhan di Negara ini. Sebab, Perppu ini memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk menilai apakah suatu ormas menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
“Tak sekadar itu, lewat Perppu ini, pemerintah bisa membubarkan suatu ormas hanya berdasar penilaian sepihak tadi, tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Mahladi, cara seperti ini berpotensi besar menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah, ketidak percayaan, bahkan memunculkan tindak kesewenangan demi memenuhi tujuan tertentu.
Karena itu Hidayatullah berharap Perppu ini sebaiknya dicabut. DPR harus segera bersikap dan mengkaji aspek negatif dari terbitnya Perppu ini. []Joko Prasetyo