Gugatan Warga Terkait UU DPR Dinilai Justru Menimbulkan Kekacauan

 Gugatan Warga Terkait UU DPR Dinilai Justru Menimbulkan Kekacauan

MediaUmat Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat (UU DPR) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar warga bisa memberhentikan anggota dewan justru berpeluang akan terjadi kekacauan.

“Untuk memberhentikan anggota dewan itu [dalam UU DPR] hanya bisa lewat partai. Nah, kalau ini di judicial review di MK dan kalau diusulkan bahwa anggota dewan bisa diberhentikan oleh masyarakat atau warga biasa, maka ini juga akan peluang terjadi kekacauan yang lebih jauh,” tuturnya kepada media-umat.com, Ahad (30/11/2025).

Menurutnya, nanti akan banyak anggota DPR yang bisa diusulkan oleh masyarakat mana pun yang memilihnya untuk memberhentikannya.

“Bisa dibayangkan dalam situasi hari ini, masyarakatnya juga tingkat pendidikannya rendah, tingkat keimanannya juga begitu rendah kemudian mudah diprovokasi dan kalau itu terjadi maka akan ramai anggota dewan yang mudah diusulkan untuk diberhentikan,” katanya.

Hal ini, jelasnya, akan terjadi kegaduhan politik yang sangat tinggi.

Wahyudi mengatakan anggota dewan saat ini hanya bisa dicalonkan dan diberhentikan melalui partai. “Partailah yang berhak mencalonkan sekaligus mengusulkan kepada rakyat maupun kepada pihak pemerintah yang mengesahkan. Nah di situ, letak administratif yang secara krusial,” ujarnya.

Menurutnya, inilah anomali demokrasi, rakyat dininabobokan bahwa mereka yang berdaulat, mereka berhak menentukan siapa yang mereka pilih, tetapi pada dasarnya yang menentukan daftar yang akan dipilih itu adalah partai. Jadi, calon anggota dewan itu yang mencalonkan partai. Daftar orang-orang yang akan dipilih masyarakat itu, partai yang menyeleksi, yang memutuskan mereka boleh dipilih rakyat atau tidak?

Wahyudi menilai, pada dasarnya rakyat tidak berkuasa. Karena partai yang mengusulkan calon dan mencalonkan, maka mereka juga yang berhak mencabut calon tersebut, dan mengusulkan juga untuk diberhentikan. Itu filosofi awal mereka yang mencalonkan, mereka juga yang mengusulkan untuk memberhentikan.

“Jadi, rakyat sebenarnya pada dasarnya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan. Padahal mereka hanya stempel untuk memilih. Itulah nafsu jahat demokrasi hari ini,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *