MediaUmat – Komisi penyelidik PBB yang mengatakan bahwa entitas penjajah Yahudi telah melakukan genosida, bahkan mengatakan Tel Aviv memenuhi empat dari lima kriteria yang dikategorikan secara hukum internasional sebagai genosida adalah suatu hal yang tidak bisa dibantah.
“Jadi, ini suatu hal yang tidak bisa dibantah lagi oleh entitas penjajah Yahudi,” tutur Pemimpin Redaksi Majalah Al-Waie Farid Wadjdi dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (17/9/2025) di Radio Dakta 107.0 MHz FM Bekasi.
Pertama, adalah membunuh sejumlah anggota kelompok melalui serangan ke objek sipil dan target yang dilindungi. Kedua, menyebabkan penderitaan fisik dan mental secara serius melalui pengeboman, penyiksaan tahanan serta pemaksaan pengungsi.
Ketiga, menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan kelompok dengan menghancurkan infrastruktur vital, blokade bantuan, pemutusan akses kesehatan, listrik dan air. Keempat, mencegah kelahiran, termasuk serangan Desember 2023 ke klinik fertilitas terbesar di Gaza yang menghancurkan ribuan embrio dan sampel reproduksi.
Farid mencatat, pernyataan bahwa Israel telah melakukan genosida ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Beberapa kelompok-kelompok atau organisasi internasional seperti Amnesty Internasional juga menyimpulkan hal yang sama. “International Association of genocide scholar atau Asosiasi akademik terkemuka di bidang studi genosida pada September 2025 juga telah menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza ini memenuhi genosida,” ungkapnya.
“Termasuk pelopor khusus PBB sebelumnya, untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Fransesca Albanese ini juga telah berulang-ulang mengatakan bahwa yang dilakukan oleh penjajah Yahudi ini adalah genosida. Bahkan ada proses hukum penting di Mahkamah Internasional ICJ yang menerima gugatan Afrika Selatan terhadap Israel berdasarkan konvensi genosida,” tambahnya.
Farid menegaskan bahwa semuanya ini merupakan bukti yang tidak bisa lagi dibantah oleh entitas penjajah Yahudi. Cuman persoalannya, kata Farid, tidak ada tindakan konkret dari PBB untuk mencegah genosida ini.
“Ini kemudian yang banyak pihak tidak bisa berharap banyak pada PBB karena semua tahu bahwa PBB ini kan memang di-setting sejak awal oleh negara-negara pemenang perang. Di mana 5 negara di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris dan Perancis yaitu memiliki hak Veto. Dan negara-negara Barat inilah yang kerap kali mengeluarkan vetonya untuk membatalkan setiap resolusi PBB apa pun yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan entitas penjajah Yahudi. Ini yang kemudian menyebabkan harapan terhadap PBB itu semakin lemah saat sekarang ini,” bebernya.
Farid menyebutkan, penindakan terhadap kejahatan di sebuah negara itu ada dua pilar penting yaitu pilar hukum dan pilar politik. Menurutnya, hukum bisa seseorang itu bersalah tapi kalau kepentingan politik yang muncul yang jelas-jelas bersalah itu, bisa dianggap tidak bersalah atau kemudian direkayasa sedemikian rupa agar dia tidak bersalah.
“Oleh karena itu dua kekuatan ini penting yaitu kekuatan hukum yang tegas dan kekuatan politik. Dan inilah yang tidak ada pada PBB yaitu kekuatan politik. Karena kekuatan politik PBB itu berdasarkan atau bersandarkan kepada negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Di mana posisi Amerika Serikat itu jelas menyatakan membela Zionis Yahudi ini sebagai harga mati. Demikian juga posisi negara-negara Eropa itu sudah jelas,” tegasnya.
Karena itulah, kata Farid, yang bisa menghentikan genosida ini adalah kekuatan politik dari umat Islam itu sendiri. Umat Islam tidak bisa berharap pada kekuatan politik yang ada pada negara-negara Barat.
“Di sinilah dibutuhkan kekuatan politik umat Islam secara global. Dan harus kita akui ini sekarang tidak ada di dunia Islam terutama setelah keruntuhan Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 yang menyatukan kekuatan politik negeri-negeri Islam. Karena itu, apa yang diperjuangkan oleh kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah ala minhajin nubuwwah, menyatukan kekuatan politik dunia Islam secara global itu menjadi sangat relevan saat sekarang ini, karena itu yang memang kemudian menjadi persoalan. Jadi, sehebat apa pun hukum tanpa kekuatan politik, hukum itu akan rapuh atau bisa diselewengkan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat