Mediaumat.info – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi pada pasal 103 ayat 1 sampai 5 dinilai berpotensi semakin menyuburkan dan melegalisasi seks bebas di kalangan siswa sekolah dan remaja.
“Hal ini berpotensi semakin menyuburkan zina dan seks bebas di kalangan siswa sekolah dan remaja,” demikian pernyataan sikap Forum Sinergi Muslim Indonesia (FSMI) dalam Bincang Perubahan, Pernyataan Sikap FSMI: Legalkan Seks Bebas, Tolak! di kanal YouTube Bincang Perubahan, Kamis (15/8/2024).
Oleh karena itu, segenap umat Islam yang tergabung dalam FSMI menyatakan sikap menolak terhadap PP tersebut dengan alasan bertentangan dengan ajaran Islam yang menjadi agama mayoritas di negeri ini.
Karena, jelas FSMI, agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan zina dan apa pun sarana yang bisa menjurus bagi dilakukannya zina dan seks bebas.
Selain itu, jelas FSMI, tentang konselor sebaya yang tercantum dalam pasal 103 ayat 4e dan ayat 5, untuk segera dicabut dan tidak diberlakukan untuk selamanya.
FSMI juga menyerukan kepada segenap umat Islam agar sepenuhnya menyadari bahwa segala kerusakan sosial yang terjadi di negeri ini adalah akibat penerapan ideologi sekularisme yang membiarkan pornografi membanjiri masyarakat termasuk menghancurkan keluarga Muslim sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidak bisa cegah hanya semata dengan tausiah dan doa, tetapi harus dengan penerapan hukum-hukum Allah SWT kaffah oleh negara. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat