Forum Mubalighah Aswaja: PP Kontrasepsi Menantang Hukum Islam

Mediaumat.imfo – Peserta Forum Mubalighah Aswaja Ustazah Hj. Asma Amnina, S.E. menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sangat berbahaya dan menantang hukum Islam.

“PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sangat membahayakan generasi kita dan PP ini jelas-jelas menantang hukum Islam, melegalkan perzinaan bahkan memberikan fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan- pemenuhan perzinaan,” ungkapnya dalam live Kritik#28: Kontroversi Legalisasi Alat Kontrasepsi, Senin (12/8/2024) di kanal YouTube TintaSiyasi Channel.

Maka, ia pun mendesak agar PP nomor 28 tahun 2024 yang berisi 1172 pasal serta penjelasan yang berjumlah 172 halaman untuk segera dicabut atau dibatalkan saja, alih-alih menyolusi masalah pergaulan bebas pada remaja, nyatanya kebijakan itu justru membuka pintu-pintu seks bebas makin terbuka lebar.

“Karena ini masalahnya bukan hanya sekadar membiarkan perzinaan yang jelas-jelas haram dan dosa besar tapi ini melegalitas, memfasilitasi secara resmi di bawah peraturan pemerintah di dalam undang-undang,” jelasnya.

“Kita tidak bisa membayangkan jika hari ini generasi bukan hanya dirusak tapi dihancurkan dengan undang-undang,” tambahnya.

Ia juga mengajak agar seluruh umat Muslim satu suara dan serentak menolak, mendesak dan mengoreksi pemangku kebijakan agar segera mencabut kebijakan yang berbahaya ini.

“Kepada pemerintah, untuk segera menerapkan syariat Islam. Karena solusi untuk pergaulan bebas, kesehatan reproduksi yang hari ini mengkhawatirkan kaum remaja, anak-anak sekolah itu hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah,” bebernya.

Ia menjelaskan, Islam adalah agama yang ideologis. Artinya, Islam punya perangkat yang lengkap dan sempurna untuk memberikan solusi berbagai aspek kehidupan, pun solusinya bersifat preventif atau pencegahan dan kuratif atau hukuman yang akan membuat pelaku jera dan tidak ingin mengulanginya.

Ia pun mencontohkan, solusi preventif negara dalam Islam yaitu dengan cara menciptakan sistem media yang memberikan informasi mendidik agar taat kepada Allah serta agar punya rasa takut ketika melanggar syariat Allah seperti takut berzina, membuka aurat, dan lain sebagainya.

Namun, lebih lanjut ia menjelaskan, ketika solusi preventif sudah dilakukan dan masih ada yang melakukan pelanggaran, maka sanksi kuratif atau hukuman tegas dan membuat jera diterapkan bagi pelaku zina seperti hukuman rajam 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan dirajam sampai mati untuk yang sudah menikah dan itu ditunjukkan di depan publik sebagai bagian dari pencegahan agar tidak ditiru.

“Siapa pun pelaku zina atau siapa pun yang akan melakukan perzinaan, mereka ini harus berpikir ribuan kali sehingga tidak akan mengikuti dan tidak akan terjerumus di dalam pergaulan bebas,” ungkapnya.

Jadi, katanya, begitulah solusi Islam yang berbeda dengan solusi kapitalis sekular seperti antara minyak dan air, sesuatu yang tidak bisa dipertemukan dan jauh perbedaannya.

“Yang perlu dipahami bahwa Islam ini tidak bisa ditambal sulam seperti di dalam sistem ini (sekular) penerapannya. Jadi dia harus diterapkan secara kaffah dengan satu undang-undang yang didasarkan kepada akidah Islam dalam sebuah institusi pemerintahan Islam,” bebernya.

Ia menjelaskan, ketika Islam diterapkan dalam sebuah negara sebagaimana yang telah dicontohkan Khulafaur Rasyidin, bahwa Islam punya satu mekanisme khusus yang berkaitan dengan sistem pergaulan. Islam mengatur batasan interaksi yang jelas antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan yang khusus (di dalam rumah) maupun di ruang publik/umum (sekolah, pasar dll).

“Hari ini di dalam sistem sekular, antara laki-laki dan perempuan berinteraksi secara bebas. Padahal mereka memiliki gharizah nau atau naluri ketertarikan/seksual dengan lawan jenis yang kemudian mereka difasilitasi bebas berinteraksi. Yang terjadi pastilah punya dorongan untuk memenuhi naluri seksual tersebut. Maka, terjadilah apa yang hari ini kita saksikan, pergaulan bebas,” ucapnya.

Terlebih lagi, ungkapnya, sistem pendidikan ala sekuler memang didesain untuk menjauhkan anak didik dari agama, sedari pendidikan tingkat dasar hingga perkuliahan materi agama yang dipelajari hanya sekadar teori atau normatif bukan untuk dipraktikkan atau diamalkan.

“Padahal ketika kita berbicara tentang pemenuhan kebutuhan naluri seksual itu butuh berbagai informasi pendidikan yang mampu mengendalikan naluri seksual mereka dan itu tidak bisa kalau tidak masuk dalam sistem pendidikan,” ujarnya.

Karena itu, terangnya, harus segera diterapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang benar, berasaskan akidah Islam sehingga informasi yang didapatkan generasi muda adalah tentang syariat, tentang adab, kemudian keimanan juga diperkuat, sehingga dorongan naluri seksual disalurkan dengan cara yang benar yaitu menikah, hal ini bisa terlaksana jika sistem Islam/khilafah saja dan bukan sistem sekular yang diterapkan hari ini.

Karena itu juga, ia berharap agar semua elemen masyarakat bersatu untuk menyelamatkan generasi dari segala kebijakan yang berbahaya, generasi adalah masa depan untuk negeri ini.

“Oleh karena itu, saya menyeru kepada segenap kaum Muslimin, saya menyeru kepada segenap para ulama, mubalighah, dan juga kaum intelektual Muslim untuk bersatu. Bersatu menuntut pemerintah untuk mencabut PP ini dan mendesak mereka untuk segera menerapkan syariat Islam secara kaffah, karena hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah sajalah persoalan generasi, pergaulan bebas dan sebagainya akan terselesaikan,” pungkasnya. [] Tenira

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: