FoCUS: KUHP dan KUHAP Tak Pantas Dibanggakan!
MediaUmat – Menyoal KUHP dan KUHAP, Analis Politik dari Forum of Contemporary Ummah Studies (FoCUS) Arief B Iskandar menyebut keduanya, baik yang lama maupun baru, tak pantas untuk dibanggakan.
“Tidak pantas dibanggakan,” tegasnya kepada media-umat.com, Senin (5/1/2026).
Pasalnya, kitab yang memaparkan macam pelanggaran hukum, dan yang mengatur proses penegakan hukumnya itu terkategori sekuler. Apalagi, proses penyusunannya melibatkan perumusan prioritas, kompromi, dan cenderung untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ringkasnya, meski dirancang dengan mekanisme yang berfungsi sebagai penyaring dan penyeimbang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, namun tidak ada jaminan absolut bahwa kejujuran serta keadilan akan selalu terwujud dalam praktiknya.
Karenanya, menurut Arief, sebagai negeri dengan mayoritas Muslim sudah selayaknya menerapkan hukum-hukum Allah Yang Maha Adil. Bukan malah mencampakkan.
Sebab, sebagaimana tujuan utama (maqashid) syariat yakni untuk mewujudkan keadilan di bumi dan melindungi hak-hak dasar manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), penerapan hukum-hukum ini diyakini akan secara efektif mencegah ketidakadilan atau kezaliman.
Dengan kata lain, tanpa petunjuk ilahi, upaya manusia untuk menciptakan keadilan yang hakiki bisa dipastikan tidak akan berhasil secara universal dan abadi.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” tandasnya, mengutip QS Al-Maidah: 50.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku serentak pada Jumat, 2 Januari 2026, sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial.
Ia juga menyebutnya sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat