MediaUmat – Terkait terungkapnya sindikat penjualan setidaknya 25 bayi dari Jawa Barat ke Singapura yang diungkap Polda Jawa Barat, Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB), Dr. Ahmad Sastra menyatakan jual bayi ataupun anak manusia merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.
“Dalam Islam, jual beli bayi atau anak merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar,” tegasnya kepada media-umat.com, Rabu (23/7/2025).
Karena, jelas Ahmad, bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia, perlindungan anak, dan keadilan sosial, merusak kehormatan dan silsilah keluarga yang dapat berakibat pada kekacauan hukum waris, perwalian, dan identitas anak.
“Islam memiliki prinsip yang sangat kuat dalam menjaga kehormatan dan nasab keturunan,” tegasnya.
Dalam maqashid al-syariah (tujuan utama syariat), sebut Ahmad, menjaga nasab (garis keturunan) adalah kewajiban utama. Dalam QS al-Isra: 31, Islam tidak hanya melarang pembunuhan fisik, tetapi juga tindakan yang merampas hak hidup yang layak, termasuk dengan menjual anak.
Menurut Ahmad, praktik penjualan bayi juga dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia. Dalam Islam, hal ini setara dengan perbudakan, sebuah kejahatan besar yang dikutuk keras oleh syariat.
“Hal ini sejelan dengan firman Allah, ‘Dan orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api sepenuh perut mereka’,” ujar Ahmad mengutip QS an-Nisa: 10.
Ia juga menegaskan, pentingnya penerapan sanksi tegas dalam hukum Islam terhadap para pelaku. Dalam pandangan syariat, pelaku dapat dikategorikan sebagai mukharrib (perusak masyarakat), pengkhianat amanah (jika pelaku adalah orang tua atau pihak rumah sakit), dan pelanggar hukum syar’i jika terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas anak.
“Ulama sepakat bahwa ta’zir (hukuman berdasarkan kebijakan hakim) dapat diberlakukan sangat berat pada pelaku kejahatan seperti ini, hingga ke tingkat penjara jangka panjang atau bahkan hukuman mati dalam konteks perusakan sosial yang besar,” tegasnya.
Menurutnya, Islam memiliki seperangkat solusi preventif dan kuratif yang terbukti ampuh jika diterapkan secara menyeluruh oleh negara dan masyarakat. Di antaranya adalah penerapan sistem kafalah sebagai alternatif adopsi, pemberian jaminan sosial melalui zakat dan baitul mal bagi ibu hamil miskin, serta penegakan sanksi tegas terhadap pelaku perdagangan anak.
Ia pun menekankan, peran umat Islam sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan ini. Setidaknya ada empat peran kunci. Pertama, ulama dan masjid berperan sebagai pendidik moral umat, menyampaikan hukum Islam tentang haramnya jual beli anak.
Kedua, lembaga zakat dan baitul mal membantu keluarga miskin agar tidak terjerumus menjual anak karena desakan ekonomi.
Ketiga, negara Islam (khilafah) menegakkan hukum Islam secara menyeluruh dan melindungi hak-hak anak dengan sistem yang kuat. Keempat, masyarakat wajib aktif melaporkan indikasi kejahatan serta menciptakan lingkungan sosial yang peduli dan waspada.
“Islam memiliki pandangan yang sangat tegas dalam menjaga hak-hak anak dan melarang segala bentuk eksploitasi manusia,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat