FDMPB: Haram Hukumnya SDA Berlimpah Diserahkan ke Swasta

 FDMPB: Haram Hukumnya SDA Berlimpah Diserahkan ke Swasta

MediaUmat Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menegaskan haram hukumnya sumber daya alam (SDA) yang hasilnya berlimpah diserahkan ke swasta, apalagi asing.

“Haram hukumnya sumber daya alam (yang hasilnya berlimpah) diserahkan ke swasta, apalagi asing,” tuturnya kepada media-umat.com, Selasa (10/6/2025).

Islam, kata Ahmad, memandang SDA yang hasilnya berlimpah adalah milik umum (milkiyyah ammah), yang harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.

Islam, jelasnya, menawarkan paradigma ekologis yang tidak hanya rasional tetapi juga spiritual. “Menciptakan harmoni antara manusia, alam, dan Sang Pencipta yakni dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi.

“Setiap bentuk perusakan, baik terhadap air, tanah, udara, maupun makhluk hidup, merupakan pelanggaran syariat. Menjaga lingkungan bukan hanya tindakan sosial, tapi juga amal ibadah yang berpahala besar,” terangnya.

Prinsip tauhid (keimanan kepada Allah), imbuhnya, menjadi landasan paling fundamental dalam memandang dan menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam hal ini adalah masalah ekologi.

“Tauhid menegaskan bahwa segala sesuatu di alam semesta adalah ciptaan Allah. Oleh karena itu, merusak alam sama saja dengan tidak menghormati ciptaan-Nya,” tegasnya.

Sementara, ujarnya, jika masih menerapkan sistem kapitalisme oligarki, maka negeri ini akan terus mengalami berbagai bentuk bencana akibat kerusakan ekologi.

“Karena dikelola oleh oligarki yang serakah dan rakus,” pungkasnya.[] Nur Salamah

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *