MediaUmat – Terkait tragedi ekologis banjir bandang dan tanah longsor yang semakin parah karena tindak kejahatan lingkungan, Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi mengingatkan agar umat bertobat dengan kembali ke syariat Islam.
“Saya kira bertobatnya kita itu adalah kembali ke syariat Islam, kembali menerapkan hukum-hukum Allah secara totalitas,” ujarnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu pagi (3/12/2025) di Radio Dakta 107.0 FM Bekasi.
Bukan tanpa dasar, terdapat penegasan konjungsi tujuan di QS Ar-Rum: 41, misalnya, yaitu agar umat bertobat dengan ‘kembali ke jalan yang benar’ setelah ditampakkan berbagai kerusakan baik di darat maupun laut.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar),” demikian bunyi ayat tersebut.
Sementara berkenaan dengan frasa agar ‘kembali ke jalan yang benar’ yang bermakna kembali ke Islam, erat kaitannya dengan kewajiban negara untuk mengendalikan berikut mengembalikan sepenuhnya kepemilikan sumber daya alam kepada umat. Ditambah sebagai efek jera, pemberian sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan lingkungan juga merupakan keharusan.
“Negara benar-benar mengendalikannya, dan pelaku-pelaku kejahatan lingkungan ini diberikan sanksi yang tegas,” tegas Farid.
Adalah kondisi hutan-hutan gundul di beberapa wilayah ditengarai menjadi penyebab kenaikan run off (air hujan atau air lelehan tidak dapat diserap oleh tanah dan mengalir ke sungai, danau, atau laut), sehingga terjadi banjir bandang dan tanah longsor secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir.
Artinya, bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi karena deforestasi ilegal (melanggar hukum) dan alih fungsi lahan yang masif. Padahal pembabatan hutan yang dilakukan secara legal pun, juga berpotensi menjadi penyebab bencana serupa.
“Bukan hanya penebangan ilegal, penebangan-penebangan yang legal itu juga kalau tidak dikontrol seperti sekarang ini, itu juga merusak,” singgung Farid.
Terukur
Dengan kata lain, meski Islam sebetulnya tidak anti kepemilikan pribadi dan peran pemilik modal dalam perekonomian, penambangan, bahkan terhadap penebangan hutan sekalipun, tetapi semua itu harus dilakukan secara terukur.
“Tapi terukur,” tuturnya, yang berarti pula negara atau pemerintah pusat setidaknya harus melakukan peninjauan menyeluruh dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika dan keadilan Islam sebelum memberikan izin hak pengelolaan hutan yang kewenangannya saat ini secara umum dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proses ini, menurut Farid, krusial untuk memastikan pengelolaan hutan berkelanjutan dan mencegah dampak negatif yang luas. Sebabnya, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah pada prinsipnya adalah milik umum, sehingga kepemilikannya pun haram diserahkan kepada swasta terlebih asing.
Luar biasanya, kata Farid lebih lanjut, ketentuan ini telah disampaikan sendiri oleh Nabi SAW dalam hadits tentang tiga hal yang tidak boleh dimonopoli. “Manusia berserikat (sama-sama membutuhkan) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Tegasnya, sumber daya alam yang karena sifatnya merupakan kebutuhan dasar dan fasilitas umum, tidak boleh dikuasai oleh pribadi atau swasta demi keuntungan tertentu. Namun harus bisa diakses dan dimanfaatkan secara adil oleh semua orang.
Demikian, terkait hutan yang salah satu fungsinya menjaga keseimbangan ekosistem, sangat jelas tidak boleh diserahkan kepada individu. “Hutan yang pada dasarnya dibutuhkan untuk menjaga ekosistem, maka tidak boleh diserahkan kepada individu,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat