Mediaumat.info – Meski disepakati menjadi dasar hidup bersama oleh masyarakat setempat yang majemuk, secara fakta Piagam Madinah memuat ketentuan berdasarkan Islam, di antaranya terkait penyelesaian suatu perselisihan yang harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini diungkap Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib dalam Tausiah Hari Ke-26, Piagam Madinah: Menerapkan Syariah dalam Kehidupan, Rabu (26/3/2025) di kanal YouTube One Ummah TV.
“Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW,” demikian bunyi Pasal 23, di antara total 47 pasal dalam Piagam Madinah.
Dengan kata lain, meski tak ada paksaan atas non-Muslim untuk memeluk Islam, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat berlaku hukum-hukum Allah SWT. “Inilah ketetapan dalam Watsiqah (Piagam) Madinah,” tegas Kiai Labib.
Menurutnya, hal tersebut bersandarkan pada QS al-Maidah ayat 49, yang artinya: “Putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”
Dalam ayat tersebut terdapat kata ’mereka’ yang penjelasannya, menurut Kiai Labib, tak bisa dilepaskan dari kaum Nasrani dan Yahudi sebagaimana ayat-ayat sebelumnya, yang berarti pula tertuju pada warga negara dari golongan kafir.
Meski begitu, kembali ia menegaskan, Islam memang menjaga keragaman di masyarakat, termasuk agama setiap warga negara. Tetapi hukum yang diterapkan atas mereka, yang tentu saja kaitannya dengan persoalan publik, adalah syariat Islam.
Sejarah mencatat, Rasulullah telah memberlakukan hukuman had atau sanksi pidana yang sudah ditentukan beratnya oleh Allah SWT, yakni berupa rajam, kepada 2 orang Yahudi yang telah terbukti berzina.
Artinya, peristiwa yang menurut Al-Zarqani dalam Syarh al-Zarqani ala Muwaththa’ terjadi pada bulan Dzulhijjah tahun ke-4 Hijriah itu menunjukkan bahwa setiap perkara yang muncul di tengah masyarakat, penyelesaiannya dikembalikan kepada syariat Allah dan Rasul-Nya.
“Ini menunjukkan bahwa mereka dihukum dengan hukum syariat,” pungkas Kiai Labib.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat