Enam Strategi Prof. Suteki agar Pendakwah Khilafah Tidak Dipidana

 Enam Strategi Prof. Suteki agar Pendakwah Khilafah Tidak Dipidana

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. membeberkan enam strategi agar pendakwah khilafah tidak terkena delik pidana Pasal 188 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mendakwahkan Islam terutama ajaran khilafah tentu ada risikonya. Karena pasti akan berhadapan dengan penjaga kekuasaan dan sistem hari ini. Oleh karena itu, bagi para pendakwah khilafah harus memiliki strategi agar terhindar dari hukuman pidana,” ulasnya dalam segmen Kritik: RKUHP Sah, Akankah Bikin Dakwah Khilafah Susah? di kanal YouTube Prof. Suteki, Kamis (15/12/2022).

Pertama, dakwah tetap harus dilakukan namun tidak usah singgung-singgung soal ideologi Pancasila. “Lurus dakwah tentang ajaran Islam khilafah dan tidak harus menyatakan dengan tegas untuk mengajak orang lain menerapkan secara paksa apalagi dengan kekerasan,” pesannya.

Kedua, hindarkan kata ajakan, bujukan, rayuan, dan lain-lain. Sampaikan saja substansinya, kognisinya tanpa harus persuasinya.

Ketiga, di tengah aroma kerepresifan yang menguat di balik pengesahan RKUHP ini, maka para pejuang kebenaran dan keadilan, khususnya bagi pendakwah ajaran Islam khilafah harus tetap istiqamah. “Berdakwah tetap harus dijalankan baik dengan KUHP lama atau baru, rezim lama atau baru, yang membutuhkan strategi yang jitu,” ungkapnya.

Keempat, jangan lelah berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. “Karena dakwah mengandung risiko berat, jalannya mendaki dan terjal,” ujarnya.

Kelima, dakwah khilafah sepanjang ditempatkan sebagai bagian dari fiqih siyasah, Prof. Suteki meyakini akan tetap aman sepanjang tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan apalagi makar.

Keenam, MUI harus tegas terkait kedudukan fikih siyasah tentang khilafah dalam Islam. “Jangan diam, atau membiarkan statusnya tidak jelas dan menjadi bulan-bulanan bagi kaum pembenci ajaran Islam khilafah,” sarannya.

Selanjutnya ia mengingatkan, perjuangan dan dakwah Islam tidak tergantung pada rezim dan UU yang berlaku sepanjang yang didakwahkan adalah ajaran Islam.

“Khilafah bukanlah isme, melainkan sistem pemerintahan berbasis Islam sebagai agama dan Ideologi (mabda). Jadi tidak bisa disamakan dengan ideologi komunisme,” tegasnya.

Sehingga imbuhnya, mendakwahkannya adalah sebuah kewajiban bagi semua Muslim yang beriman, serta tidak boleh ada persekusi dan ancaman penjara terhadap pendakwah bagian dari fikih siyasah tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini mengingatkan, bagi umat Islam, hasil bukanlah tujuan utama dakwah. Baginya, yang terpenting adalah proses menempatkan diri.

“Koordinat kita dalam dakwah tersebut. Kita di barisan pejuang, ataukah sebaliknya, berada di barisan pecundang, memusuhi dakwah khilafah sebagai bagian fiqih siyasah Islam,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *