MediaUmat.info – Menanggapi eksploitasi anak yang dilakukan pemilik Oriental Circus Indonesia di Taman Safari, Luthfi Affandi, S.H., M.H. dari Indonesia Justice Monitor (IJM) menilai jelas sekali ada indikasi pidana.
“Jelas sekali ada indikasi pidana,” tegasnya dalam Kabar Petang: Usut! Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus Taman Safari Sangat Mengerikan, Senin (28/4/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
Indikasinya, kata Luthfi, banyak pengakuan dari mantan yang bekerja di situ bahwa mereka merekrut anak-anak kecil kemudian mereka dipekerjakan. “Bahkan diperlakukan sangat tidak baik,” benernya.
Menurutnya, eksploitasi terhadap para pekerja untuk lebih mengamankan, mereka sebut anak-anak.
“Sebenarnya itu kan mereka bekerja, mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya dan kebanyakan mereka itu direkrut pada usia yang bukan muda tapi masih anak-anak bahkan di bawah umur,” jelasnya.
Luthfi menyebutkan yang terjadi misalnya mereka merekrut anak-anak sebagai pekerja dan faktanya mereka bekerja dan tidak digaji sesuai dengan ketentuan itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni melarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
“Kalau terdapat kelalaian kekerasan eksploitasi maka pelaku juga bisa dikenai pasal pidana 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dan ini dapat dituntut pidana maksimal 5 tahun,” lanjutnya.
Andai juga terbukti ada tindakan kekerasan langsung terhadap pemain sirkus, ungkap Luthfi, misalnya dengan dalih pendisiplinan.
“Woh, ini untuk mendisiplinkan maka ditampar, disiksa dan seterusnya itu bisa dijerat dengan pasal 351 penganiayaan jadi sanksi pidana bisa mencapai 15 tahun,” ujarnya.
Apalagi, sebutnya, kalau kemudian korbannya di bawah umur itu bisa terjerat lagi undang undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.
Bukan Delik Aduan
Kalau betul dugaan itu terjadi, menurut Luthfi sebenarnya bukan delik aduan.
“Jadi sebenarnya korban itu tidak mesti mengadukan ini kepada kepolisian lalu kepolisian baru bertindak atau ketika tidak ada pengaduan maka aparat penegak hukum tidak bertindak, mestinya tidak,” ungkapnya.
Pasalnya, sebut Luthfi, kasus ini sebutnya adalah delik umum. Artinya, kejahatan umum yang tidak mesti ada pengaduan dari korban, tidak mesti ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. “Enggak mesti,” tegasnya.
Dilihat ada indikasi pelanggaran pidana, ia menandaskan, harusnya aparat penegak hukum langsung bertindak melakukan penyelidikan, ketika ada indikasi kuat maka dilakukan penyidikan. Kalau sudah firm (kuat dan meyakinkan) maka tetapkan sebagai tersangka.
“Jadi jangan berlalai-lalai,” pungkasnya.[] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat