Dukungan untuk Genosida adalah Kriminal, Bukan Seruan untuk Pembebasan

 Dukungan untuk Genosida adalah Kriminal, Bukan Seruan untuk Pembebasan

Hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025, saya dibebaskan oleh Pengadilan Nasional setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Kota karena menyerukan pembebasan Palestina.

Orasi saya dalam sebuah demonstrasi di depan Kedutaan Besar Mesir pada Mei 2021, di mana saya menyerukan tentara Muslim untuk datang menyelamatkan pria, wanita, dan anak-anak yang tertindas di Gaza, namun menurut putusan Pengadilan Kota Kopenhagen pada Juni 2024, bahwa seruan saya itu merupakan tindak pidana.

Baik Pengadilan Kota maupun Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa seruan saya tersebut tidak ditujukan kepada orang Yahudi, melainkan menyerukan penghapusan entitas ilegal Zionis melalui perjuangan bersenjata.

Putusan Pengadilan Kota secara langsung mengkriminalisasi seruan pembebasan Palestina, namun tuduhan jaksa penuntut tentang anti-Semitisme yang tidak berdasar itu dengan cepat dipatahkan.

Sehingga, hari ini, putusan tersebut dibatalkan karena tidak koheren dan tidak berdasar hukum. Namun, putusan tersebut telah menjadi bagian dari arus politik penghakiman yang gegabah dan serampangan terhadap para penentang pendudukan entitas ilegal Yahudi atas Palestina.

Sungguh begitu memalukan bagi sistem peradilan Denmark bahwa kasus ini pada akhirnya sampai ke Pengadilan Tinggi sebelum kemudian harus dibatalkan. Sungguh peradilan telah diputarbalikkan sedemikian rupa demi melindungi entitas genosida Yahudi dan dukungannya tanpa syarat dari negara Denmark.

Hakim di Pengadilan Tinggi dalam kasus ini menolak untuk tunduk pada tekanan besar yang diberikan oleh pemerintah, yang secara terbuka mendorong polisi dan jaksa penuntut untuk mengadili siapa pun yang menyerukan pembebasan Palestina.

Meskipun saya kini telah dibebaskan, namun tidak dapat diabaikan bahwa telah terjadi serangkaian putusan politik yang panjang terhadap warga negara yang menyerukan, atau menyetujui perlawanan bersenjata terhadap pendudukan entitas ilegal Yahudi, bahkan ada satu kasus yang berujung pada pencabutan kewarganegaraan!

Kriminalisasi dan penuntutan terhadap orang-orang atas sikap politiknya terkait pendudukan militer yang melakukan genosida dengan komponen senjata Denmark ini hanyalah upaya intimidasi yang tidak dapat diterima dan dipaksakan. Namun, tindakan tersebut telah berakhir dan tidak berdampak. Jadi, baik gugatan politik atau tidak, seruan untuk pembebasan Palestina yang sesungguhnya tak akan terbendung. Kini semakin jelas bahwa kanker Zionis yang berupa pendudukan militer, terorisme sistematis, pembunuhan massal, penyiksaan, perampasan tanah, dan pembersihan etnis harus diakhiri melalui pembebasan militer, bahkan pembebasan militer telah menjadi sebuah pandangan yang semakin diterima di seluruh dunia sebagai satu-satunya solusi nyata.

Kami, di Hizbut Tahrir/Denmark, menyerukan kepada siapa pun yang memiliki sedikit rasa malu untuk terus melawan dukungan Denmark terhadap pendudukan pemukim entitas ilegal Yahudi dan rencana berkelanjutannya untuk menggenosida rakyat Palestina.

Kami secara khusus menyerukan kepada saudara-saudari Muslim kami untuk berjuang dengan tekad dan ketekunan yang lebih besar demi penghapusan total pendudukan dan pembebasan Palestina melalui tentara negeri-negeri Muslim.

Seruan pembebasan Palestina bukanlah kejahatan, melainkan kewajiban dan kehormatan. Negara Denmark-lah yang bertindak kriminal dalam mendukung pendudukan pemukim entitas ilegal Yahudi yang melakukan genosida. [] Ilyas Lamrabet – Perwakilan Media Hizbut Tahrir di Denmark

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 17/10/2025.

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *