Dua Anggota Polri Kasus KM 50 Divonis Bebas, UIY: Besok, Orang Bisa Seenaknya Membunuh

Mediaumat.id – Terkait putusan pengadilan tentang terdapatnya alasan pembenar dan pemaaf, yang atas dasar itu, hakim memvonis bebas kepada dua anggota kepolisian RI (Polri) aktif, terdakwa kasus Tragedi KM 50, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengingatkan begini.
“Bila benar mereka membunuh untuk membela diri, dan karena itu divonis bebas, ini bisa menjadi preseden, besok-besok orang bisa seenaknya membunuh orang lain dengan alasan membela diri,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, pada hari yang sama, vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dua anggota Polri aktif, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa tindak pidana unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam sidang agenda pembacaan vonis.
Selain heran dengan putusan Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta tersebut, UIY juga mempertanyakan semua fakta, bukti dan analisis di pengadilan yang telah membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum tersebut.
“Benarkah enam laskar FPI itu mau membunuh polisi itu? Sampai di sini, pengadilan banyak sekali mengabaikan fakta, bukti dan analisis yang bahkan membuktikan sebaliknya,” herannya.
“(Pun) betulkah mereka (polisi) membunuh karena membela diri? Membela diri dari yang dibunuh, mestinya,” tambahnya geram.
Sebagaimana kronologi yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU), di dalam aksi kejar-kejaran dengan anggota Polda Metro Jaya, sebanyak dua laskar FPI tewas di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sementara, empat laskar lainnya meninggal dunia saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya, yang sebelum itu dikatakan dalam keadaan hidup.
Kemudian dari tragedi itu, dua anggota Polri yakni Yusmin dan Fikri dituntut menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artinya, dua anggota Polri tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Namun seperti banyak diwartakan, JPU kemudian menuntut mereka berdua hanya dengan 6 tahun penjara.
Dengan demikian, menjawab apa yang bisa diharapkan dari rezim zalim seperti ini dalam menjaga nyawa kaum Muslim, UIY menyampaikan, pengadilan dunia memang acap penuh rekayasa.
Tetapi menurutnya itu hanya sementara. Karena mereka semua yang bersengkokol, cepat atau lambat akan tiba di pengadilan akhirat. “Di sanalah keadilan hakiki akan tegak, mengungkap apa yang ditutupi di sini,” pungkasnya.[] Zainul Krian