Direktur HRS Center: Prokes yang ‘Menjerat’ HRS Lebih Bermuatan Politis

Mediaumat.news – Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. memandang kasus protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang menjerat Habib Rizieq Syihab pada peringatan maulid dan pernikahan lebih bermuatan politis ketimbang yuridis.
“Prokes yang ‘menjerat’ IB HRS dkk diyakini lebih bermuatan politis ketimbang yuridis,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Kamis (7/4/2021).
Menurutnya, menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putrinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Berkerumunannya orang dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dalam masa pandemi Covid-19 bukanlah termasuk perbuatan tercela,” tegasnya.
“Menjadikan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau pernikahan sebagai peristiwa pidana adalah hal yang tidak mungkin, walaupun di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Ia mengatakan, hukum pidana Indonesia menganut doktrin monistis yang menggabungkan kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus). “Mengacu pada doktrin monistis tersebut, maka pada perkara IB HRS dkk tidak dijumpai adanya hubungan antara mens rea dengan actus reus, oleh karenanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan IB HRS telah membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta seharusnya tidak bisa dilakukan proses hukum. “Mengapa tetap dilanjutkan sampai ke muka persidangan? Karena politik,” jawabnya.
“Patut diduga bahwa pemenuhan unsur kesalahan telah direkayasa sedemikian rupa dengan variasi dan kombinasi pasal yang berlapis,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada majelis hakim agar menegakkan hukum dengan berpegang teguh pada aksiologi (kepastian hukum yang adil) dalam mewujudkan supremasi hukum. “Keberlakuan asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ harus ditaati,” pungkasnya. [] Ade Sunandar