Dewan Keamanan PBB pada Jumat malam (19/9) gagal mengadopsi rancangan resolusi untuk memperpanjang pencabutan sanksi internasional terhadap Iran, sehingga menyetujui penerapannya kembali. Dewan Keamanan menyetujui penerapan kembali sanksi terhadap Iran atas program nuklirnya setelah Jerman, Prancis, dan Inggris mengaktifkan “mekanisme snapback” yang ditetapkan dalam perjanjian 2015.
Pada akhir Agustus, ketiga negara Eropa yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut mengaktifkan mekanisme yang dikenal sebagai “snapback”, yang memungkinkan penerapan kembali sanksi terhadap Iran karena kegagalannya mematuhi ketentuan perjanjian, yang telah ditarik secara sepihak oleh Amerika Serikat pada tahun 2018.
Sikap negara-negara anti-Muslim ini muncul meskipun Iran telah menjadi sasaran serangan militer sengit yang dilancarkan oleh entitas Yahudi dan Amerika untuk menghancurkan program nuklirnya kurang dari tiga bulan yang lalu. Namun, permusuhan negara-negara ini terhadap Islam dan kaum Muslim telah mendorong mereka untuk menjatuhkan sanksi hanya kepada negara-negara Islam, sebaliknya mereka tidak memberikan sanksi serupa kepada entitas Yahudi, yang dengan dukungan mereka, telah menumpahkan darah kaum Muslim di Gaza, Lebanon, Suriah, dan di tempat-tempat lain (hizb-ut-tahrir.ino, 21/9/2025).
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat