Chandra: Tunda Pemeriksaan Terduga Pencemaran Nama Baik Jokowi

MediaUmat.info – Terkait pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo terhadap beberapa orang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan sepatutnya proses pemeriksaannya ‘ditunda’ terlebih dahulu.
“Sebaiknya ditunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Egi Sudjana, Rizal Fadhilah, dkk. atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media-umat.info, Selasa (13/5/2025).
Chandra pun menyampaikan tiga alasannya. Pertama, yang dilaporkan oleh Jokowi terhadap rekan-rekan tersebut yaitu yang menjadi “objek” laporan sedang dilakukan proses pemeriksaan di pengadilan dengan perkara gugatan perdata yaitu terkait tuduhan ijazah palsu.
“Apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di pengadilan dengan tuduhan perbuatan pidana secara bersamaan, harus diputus terlebih dahulu perkara perdatanya sebelum mempertimbangkan pidananya. Ini disebut dengan istilah prejudicial geschill sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980,” bebernya.
Kedua, apabila rekan-rekan tersebut telah lebih awal membuat laporan atau pengaduan kepada polisi terhadap Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsu, maka sepatutnya Polri menindaklanjuti terlebih dahulu laporan rekan-rekan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang perlindungan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor terkait kesaksian dan/atau laporan yang mereka berikan dalam proses hukum. Pasal ini menjamin bahwa mereka tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” paparnya.
Ketiga, apabila Joko Widodo memiliki ijazah asli yang kemudian ditunjukkan kepada polisi pada waktu membuat laporan polisi, maka secara tafsir contrario muncul pertanyaan kenapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya pada waktu proses pemeriksaan di pengadilan?
“Tujuannya agar polemik ini selesai dengan cepat dan sebagai bentuk penghormatan kepada majelis hakim dan pengadilan. Atau pertanyaan lanjutannya adalah mungkinkah Jokowi ‘menikmati’ polemik tersebut?” tanyanya retoris.
Keempat, dari beberapa orang yang dilaporkan berprofesi sebagai penegak hukum yaitu advokat.
“Advokat memiliki tugas dan tanggung jawab yang salah satunya adalah bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara sesuai kode etik profesi. Hal ini sepatutnya perlu dijadikan pertimbangan mengenai laporan Joko Widodo,” pungkasnya.[] Erlina
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat