Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pengantar Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf),
Soal: Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Mohon maaf, di dalam buku an-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm karya al-‘alim al-jalil Taqiyuddin
Soal: Dinyatakan di buku an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy dalam topik pernikahan (az-Ziwâj) halaman 112 di buku yang ada di kami, halaman 101 di buku di website
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Pemilik tanah pertanian tidak dibolehkan menyewakan tanah pertaniannya untuk bercocok tanam maupun ditanami pohon. Karena kedua-duanya termasuk dalam pengertian muzara’ah.
Soal: Pertanyaan ‘Athiyah al-Jabarin: Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Akhana Abu Yasin semoga Allah senantiasa menjaga Anda dan memanjangkan usia Anda… Berkaitan dengan
Soal: Assalâmu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda. Pertanyaan ya Syaikhuna: apakah bisa diistinbath illat hukum dari ayat berikut? ﴿ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ﴾ “
Soal: Beberapa pertanyaan kepada Amir Hizbut Tahrir. Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. 1- Di dalam buku “Hukum Syara’ Tentang Kloning – Transplantasi Organ …..” karya
Tanya: Ustadz, bolehkah seorang muslim ikut merayakan tahun baru? – Muhammad, Bogor – Jawab : Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al-ihtifal bi rasi as-sanah) bukan
Soal: Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barkatuhu. Pertanyaan tentang jual beli: Kami ingin menyewa tanah untuk diambil batunya dengan imbalan sejumlah uang, dan dalam
Soal: Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barkatuhu. Kami mendiskusikan metode kita untuk menegakkan kembali Khilafah dengan seorang ikhwah. Saya dijawab oleh ikhwah itu bahwa