Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat terkait pencabutan status badan hukum HTI belum diterima pihaknya. Surat tersebut sedianya disampaikan oleh
Kuasa hukum juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya secara resmi telah mengganti nama permohonan judicial review atas Peraturan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum
Oleh : Salamuddin Daeng Sektor migas Indonesia tengah berada dalam situasi krusial, bukan hanya karena semakin menurunnya produksi migas nasional, namun juga akan berakhirnya kontrak migas
Oleh: Asyari Usman Victor Laiskodat (Partai NasDem) telah mebuktikan dirinya sebagai politisi agitator, penghasut. Dia menuduh Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai pendukung khilafah hanya
Hakim konstitusi Maria Farida Indarti mencecar ahli Eko Riyadi, yang memaparkan kaitan makar dengan HAM. Maria mengajukan pertanyaan apakah ide ajakan kembali ke negara serikat
Politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat di hadapan ratusan kader di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timu pada Rabu (26/7) memberikan pernyataan yang snagat kontroversial. “Kondisi saat
Mediaumat.news – Usai kongkow sore dengan Ustadz Felix Siauw di suatu tempat, aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian yakin sekuler bakal gagal hancurkan Islam di Indonesia. “
Mediaumat.news – Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. “
Setelah menempuh lebih dari 15 kali kedatangan dan pertemuan yang dilakukan antara Presidium Alumni 212 (PA 212) untuk mendatangi kantor Komnas HAM guna memberikan laporan laporan pengaduan dari