Cara TNI Tanggulangi Ancaman Negara di Ruang Siber, Ancam Kritis Masyarakat

 Cara TNI Tanggulangi Ancaman Negara di Ruang Siber, Ancam Kritis Masyarakat

Mediaumat.info – Menanggapi wacana dari Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang yang akan melakukan operasi di ruang siber, dinilai bisa mengancam titik kritis masyarakat.

“Memang problematik terkait masalah penanggulangan ancaman siber tadi, memang titik kritisnya itu Bung Anggi (host Kabar Petang). Salah satunya yaitu terkait dengan tingkat kritis masyarakat yang bisa jadi itu dianggap sebagai ancaman,” ujar Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana dalam Kabar Petang: Operasi Ruang Siber Menyasar Siapa? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (31/3/2025).

Karena, menurut Agung, yang dimaksud ancaman di dalam pasal 7 UU TNI itu sangat subyektif. Meskipun dari pihak Karo Infohan dinilai untuk menanggulangi ancaman siber yang membahayakan pertahanan dan pemerintah.

“Bicara tentang yang mengancam pemerintah, itu kan tentu sangat subjektif, yang selama ini kita tahu banyak sekali aparat keamanan tidak hanya dalam konteks ini TNI terutama juga Polri misalnya, itu sering kali tanda petik diduga dimanfaatkan oleh kepentingan kekuasaan, untuk menghambat atau memblokade atau mungkin membuat hambatan terhadap mereka-mereka yang kritis terhadap pemerintah,” jelasnya.

Hal itu, jelasnya, bisa mendorong munculnya regulasi untuk menghambat tingkat kritis masyarakat.

“Menimbulkan problematiknya misalnya ketika Polri sudah melakukan pengamanan terhadap siber terkait dengan media sosial yang dianggap menyebarkan hoaks, sementara kemudian nanti TNI juga terlibat dalam hal yang sama,” bebernya.

Menelisik Undang-Undang ITE yang sering digunakan oleh kepolisian untuk menjerat mereka-mereka yang kritis terhadap pemerintah, itu juga berpeluang yang sama, kata Agung, akan terjadi juga pada TNI yang sekarang ini.

“Nah, sebenarnya TNI kalau masuk ke ranah-ranah ancaman siber yang terkait dengan kedaulatan negara sebenarnya enggak ada masalah, cuma persoalannya selama ini kita tahu bahwa aparat keamanan dalam konteks ini misalnya Orde Baru selama 32 tahun itu, sering kali memanfaatkan ABRI atau TNI yang sekarang disebut menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.

Maka terkait dengan konteks ini, lanjutnya, kalau sudah menjadi alat kekuasaan, maka penguasalah yang menentukan pergerakan TNI dan Polri.

Wabil khusus menghambat atau menekan hak-hak masyarakat untuk kritis kepada pemerintah itu yang tentu sangat membahayakan,” tuturnya.

Ditambah lagi, kata Agung, sering kali hal-hal yang sifatnya subjektif atau pasal-pasal karet lainnya, penerjemahannya adalah pada penguasa.

“Ketika penguasa enggak suka, maka mereka-mereka yang kritis di ruang-ruang siber itu dianggap sebagai ancaman,” bebernya.

Dan, lanjutnya, jalur pengadilan pun kalau militer yang turun nanti jalurnya bisa melalui pendekatan-pendekatan militer.

“Yang tentu ini sangat-sangat berbahaya dan tentu akan merugikan rakyat secara keseluruhan,” jelasnya.

Tidak Ada Transparansi

Agung menilai, pemerintah dalam hal ini tidak ada transparansi, bahkan dalam undang-undang itu hampir tidak ada.

“Itu hanya memberikan tambahan power kepada TNI untuk mengawasi ruang siber itu, yang sangat membahayakan sekali sehingga transparansi enggak ada, pengawasan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang TNI pasal 7 itu tidak ada,” bebernya.

Jadi, tuturnya, tidak ada ruang untuk mengoreksi tindakan TNI nanti ke depannya, apalagi misalnya nanti kalau ruang siber itu dihadapi oleh TNI dengan pendekatan intelijen.

“Misalnya orang yang melanggar langsung diambil, misalnya seperti yang pernah dilakukan waktu dipegang oleh ABRI pada waktu Orde Baru misalnya. Jadi orang itu bisa ditangkap tanpa pemberitahuan, orang bisa ditangkap tanpa informasi, ini kan sangat membahayakan sekali seperti yang terjadi pada undang-undang terorisme misalnya,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

 

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *