Bukan ke Segelintir, Syariah Berpihak kepada Kepentingan Manusia

 Bukan ke Segelintir, Syariah Berpihak kepada Kepentingan Manusia

MediaUmat Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan syariah Islam adalah sumber keadilan sejati yang pasti berpihak kepada manusia, bukan pada kepentingan segelintir orang.

“Berpihak di rakyatnya karena sepanjang syariah itu diterapkan maka syariah itu pasti adil. Pasti untuk kepentingan manusia. Nah, keadilan itu adalah keadilan syariah,” tegas UIY dalam siniar Politik Melayani Rakyat di kanal YouTube UIY Official, Rabu (3/9/2025).

Menurut UIY, salah satu klaim besar demokrasi adalah sistem ini dianggap lahir dari suara rakyat. Klaim itu pula yang dijadikan legitimasi bahwa demokrasi berpihak kepada rakyat.

“Salah satu klaim dari sistem demokrasi yang terbaik itu karena kebijakan-kebijakan dalam sistem demokrasi itu berdasarkan suara rakyat,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan klaim tersebut tidak sejalan dengan kenyataan. Suara rakyat tidak otomatis menghadirkan kebijakan yang benar-benar membela rakyat. “Artinya untuk kebaikan rakyat meskipun realitanya tidak selalu begitu,” sambung UIY.

Demokrasi bahkan membuka ruang luas bagi praktik transaksional dalam pembuatan undang-undang. Kepentingan rakyat bisa dikorbankan karena hukum dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

“Memang diteorikan wakil rakyat ini di parlemen ini akan membuat ketentuan hukum yang menguntungkan rakyatnya. Tapi kan ini hari sudah terbukti bahwa itu semua bisa ditransaksikan, undang-undang bisa dibuatkan, bisa dirubah,” ungkapnya.

Dengan nada sindiran, ia mencontohkan bahwa praktik politik dalam demokrasi sering ditentukan oleh harga. “Tergantung kalau bahasa anak mudanya itu ‘wani piro gitu kan. ‘Maju tak gentar membela yang bayar,” sindir UIY.

Sebaliknya, Islam menutup rapat peluang manipulasi hukum. Syariah berdiri di atas prinsip halal dan haram yang bersifat tetap, tidak bisa ditawar dan tidak mungkin dijadikan objek transaksi politik.

“Sementara kalau dalam Islam itu ketentuan itu berdasarkan syariah. Ketika syariah itu mengatakan haram ya haram, halal ya halal, dia tidak bisa dirubah. Dia tidak bisa dijadikan sebagai objek transaksi. Di situ letak perbedaannya,” tegasnya.[] Zainard

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *