BPOM Sebut Bahan Baku Pemicu Gagal Ginjal Akut Masuk Lewat Kemendag, Pengamat: Miris Sekali

 BPOM Sebut Bahan Baku Pemicu Gagal Ginjal Akut Masuk Lewat Kemendag, Pengamat: Miris Sekali

Mediaumat.id- Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana mengaku miris setelah mengetahui bahwa bahan baku pemicu gagal ginjal akut yang menelan banyak korban jiwa masuk melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pernyataan BPOM yang menyebut bahan baku gagal ginjal masuk melalui Kemendag, tentunya (membuat) kita miris,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, BPOM itu bukannya bertugas untuk mengawasi makanan, melakukan standarisasi makanan sesuai dengan standar yang sehat, tidak mengandung racun, tidak merusak, tidak mengganggu kesehatan dan layak dikonsumsi. “Ini justru masuk melalui Kemendag. Tentu kita miris sekali. Kemendag itu kan instrumen atau institusi resmi pemerintah. Jadi, kita miris. Bagaimana mungkin obat yang bisa memicu gagal ginjal akut itu masuk melalui instrumen resmi? Apa kita bisa simpulkan bahwa pembunuhan oleh gagal ginjal itu menjadi resmi?” tanyanya.

Erwin menilai, betapa buruknya penyelenggaraan di negeri ini. “Artinya negeri ini memang menomorsatukan untung. Ada untung di situ makanya diimpor. Kalau enggak ada untung, itu enggak akan mungkin diimpor. Enggak peduli apakah nanti akan merugikan, enggak peduli apakah akan menimbulkan gagal ginjal akut atau tidak, yang penting untungnya dulu. Tentu kita miris, bagaimana mungkin obat yang menjadi pemicu gagal ginjal itu justru ternyata masuk melalui Kemenag. Sangat-sangat patut kita sayangkan itu,” tuturnya.

Ia menyayangkan, justru antar satu lembaga dengan lembaga lain saling menyalahkan. “Begitulah orang kalau tidak memiliki kelayakan, kepemimpinan, dan kapasitas. Lakukan sesuatu dulu tanpa ada perhitungan panjang lebar, tanpa ada perhitungan terhadap konsekuensi belakangnya, begitu salah entar saling menyalahkan. Begitu terjadi kesalahan di belakangan saling menyalahkan. Ya, kayak anak-anak aja,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *