BPJS Terus Defisit Negara Wajib Siap Menanggung Rugi Mengurusi Kesehatan Rakyat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa beban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu lebih besar dari pendapatannya sejak 2014. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

“Emang BPJS (Kesehatan) itu nggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran.,” kata Budi, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit.

Pada tahun 2023 pendapatan Iuran BPJS Rp 151,7 T, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 T. Lalu pada tahun 2024 pendapatan Iuran BPJS sebesar Rp 165,3 T dan bebannya Rp 175,1 T. Dan pada tahun 2025 (s.d. September) pendapatan Iuran sebesar Rp 129,9 T dan Beban Rp 139,4 T.

Mengapa BPJS terus mengalami defisit?

Di dalam sistem Islam, Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, disamping pendidikan dan keamanan, yang harus dipenuhi secara langsung oleh negara. Negara wajib memberikan subsidi secara terus-menerus terhadap kesehatan tanpa mempertimbangkan untung dan rugi, bahkan negara harus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, terjangkau dan gratis kepada semua rakyat, baik yang miskin maupun kaya, yang muslim maupun non muslim.

Hal bisa terjadi hanya dalam sistem Islam. Sebagaimana Sejarawan dari AS Will Durant dalam The Story of Civilization tentang hebatnya jaminan kesehatan dalam sistem khilafah. Ia menyatakan, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.”

Namun Sistem kesehatan yang ada di Indonesia adalah sistem kesehatan yang berpijak pada Ideologi kapitalisme-sekularisme yakni ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Ideologi ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Kebebasan didalam ideologi ini merupakan sesuatu yang sangat diagung- agungkan. Oleh karena itu kita mengenal di dalam ideologi kapitalisme beberapa bentuk kebebasan yakni kebebasan berpendapat kebebasan kepemilikan kebebasan beragama dan kebebasan berperilaku. Dari kebebasan-kebebasan inilah terbentuk sistem-sistem yang liberal ala kapitalisme. Ada sistem ekonomi yang liberal, sistem kesehatan yang liberal, sistem pendidikan yang liberal, sistem demokrasi, munculnya UU yang liberal misalnya UU Omnibus law, UU minerba dan lain-lainnya.

Yang dimaksud dengan sistem kesehatan liberal adalah sistem kesehatan dimana peran pemerintah dalam mengatur dan melayani kesehatan rakyat telah dieliminir atau dikurangi dan diserahkan kepada individu atau swasta atau masyarakat.

Sehingga masyarakat atau individu-individulah yang menanggung beban kesehatan dengan cara rakyat ditarik iuran kesehatan, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS atau oleh perusahaan asuransi lainnya. Jika pembiayaan Kesehatan ini diserahkan kepada masyarakat atau kepada swasta maka mereka pasti akan berpikir tentang bisnis yakni pelayanan kesehatan yang berpijak pada untung dan rugi. Karena BPJS tugasnya bukan dalam rangka mengatur dan mengurusi kesehatan tetapi mengatur dan mengelola keuangan hasil pengumpulan iuran rakyat. Hal ini jelas BPJS tidak mau dirugikan. Padahal pembiayaan kesehatan ini merupakan bagian dari pengaturan urusan rakyat dibidang kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan tidak boleh berpikir untung dan rugi.

Wallahu A’lamu bish shawab

dr Mohammad Ali Syafi’udin

1. https://finance.detik.com/moneter/d-8209641/usulan-menkes-bpjs-kesehatan-buat-orang-miskin-orang-kaya-pakai-asuransi-swasta

2. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8209814/beban-bpjs-kesehatan-makin-berat-pengeluaran-lebih-besar-dari-iuran?page=2

Share artikel ini: