Bermuamalah dengan Negara-Negara yang Sedang Memerangi Secara Riil (Muhâriban Fi’lan)

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Abu Muhammad Salim

Saya memohon kepada Allah agar Anda berada dalam kesehatan yang baik dan agar Allah menolong Anda dengan pertolongan yang mulia. Dan saya memohon kepada Allah agar membuka melalui kedua tangan Anda semua pintu kebaikan.

Saya sampaikan pertanyaan kepada syaikhuna dan habibuna Amir Hizbut Tahrir Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, saya katakan di dalamnya:

Salah seorang saudara bertanya kepada saya tentang bekerja di pabrik di pemukiman Barkan untuk memproduksi kontainer. Pabrik ini baru-baru ini salah satu bagiannya dialihfungsikan untuk kepentingan tentara (Israel), dan memproduksi kendaraan untuk memindahkan generator listrik dan sesuatu lainnya khusus militer. Apakah boleh bekerja di bagian ini yang memproduksi kendaraan untuk militer?

Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Semoga Allah mendukung Anda, menolong Anda, menjaga Anda dan meneguhkan kedudukan Anda serta melangsungkan pertolongan dan peneguhan kekuasaan melalui kedua tangan Anda. Dan saya memohon kepada Allah agar menjaga dan melindungi Anda dari semua kejahatan dan keburukan.

Dan jika memungkinkan jawaban dengan cepat maka ini dengan perkenan Anda.

 [Abu Muhammad Salim]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Mengenai pabrik yang disebutkan “Pabrik ini baru-baru ini salah satu bagiannya dialihfungsikan untuk kepentingan tentara (Israel), dan memproduksi kendaraan untuk memindahkan generator listrik dan sesuatu lainnya khusus militer”. Dan itu adalah pabrik yang berafiliasi di bawah entitas Yahudi negara yang sedang memerangi secara riil (muhâriban fi’lan)… Dan jawabannya ada dalam dua kondisi:

Pertama berkaitan untuk kaum Muslim yang berada di bawah pendudukan … dan kedua berkaitan untuk kaum Muslim yang ada di luar pendudukan..

Adapun yang pertama, maka terhadap mereka berlaku realita kaum Muslim yang dahulu tetap berada di Mekah setelah berdirinya negara di Madinah… Maka boleh untuk penduduk Palestina yang berada di bawah pendudukan Yahudi untuk bermuamalah dalam jual beli … dll, kecuali dalam pekerjaan yang mengantarkan kepada kekuatan musuh …. Dan demikian juga berkaitan dengan Muslim yang berkewarganegaraan Amerika misalnya, maka hukumnya semisal kaum Muslim di Mekah yang tidak berhijrah, maka boleh untuk mereka bermuamalah dengan dar al-harb tempat mereka tinggal kecuali dalam apa yang menguatkan kaum kafir terhadap kaum Muslim menurut tahqîq manâth.

Adapun yang kedua, sebelumnya kami telah menjawab semisal pertanyaan ini dalam beberapa jawaban, dan diantaranya:

Jawab Soal pada 31/3/2009:

[1. Bekerja langsung dengan negara-negara yang secara riil sedang memerangi (muhâriban fi’lan) adalah tidak boleh. Demikian juga tidak boleh bekerja dengan korporasi-korporasi negara-negara itu. Sebab hubungan dengan pihak yang sedang memerangi secara riil (muhâribin fi’lan) adalah hubungan bersifat perang dan bukan hubungan aktivitas-aktivitas (bisnis) yang bersifat damai.

  1. Bekerja dengan lembaga-lembaga yang bermuamalah dengan negara-negara yang sedang memerangi (ad-dawlah al-muhâribah fi’lan), diperhatikan di situ:
  2. Jika proyek yang dilakukan oleh lembaga tersebut adalah untuk negara al-muhâribah fi’lan maka tidak boleh bekerja dengan lembaga tersebut dalam proyek ini.
  3. Jika proyek yang dilakukan oleh lembaga itu bukan untuk negara yang sedang memerangi secara riil (al-muhâribîn fi’lan) melainkan untuk warga negeri tersebut semisal membangun sekolah atau membuat jalan …. maka dosa itu jatuh pada lembaga yang bermuamalah dengan pihak yang sedang memerangi secara riil (al-muhâribîn fi’lan), tetapi pekerjaan tersebut boleh dengan lembaga itu pada proyek ini selama proyek tersebut bukan untuk negara yang sedang memerangi …].

Jawab Soal pada 24/7/2011:

[ … Sesungguhnya berakad dengan korporasi dan organisasi negara yang menduduki negeri kaum Muslim “negara yang sedang memerangi secara riil –al-muhâribah fi’lan-“ adalah tidak boleh sebab itu adalah bermuamalah dengan negara yang sedang memerangi secara riil (dawlah muhâribah fi’lan) … Adapun berakad dengan pemerintah lokal atau organisasi lokal yang tidak berafiliasi ke negara yang menduduki, tetapi dia memiliki hubungan dengan negara yang menduduki tersebut maka diperhatikan:

  1. Jika hubungan organisasi lokal dengan negara yang menduduki itu adalah dalam proyek bersifat militer maka tidak boleh.
  2. Jika hubungan organisasi lokal dengan negara yang menduduki itu dalam proyek komersial yang tidak membahayakan (merugikan) negeri maka boleh, tetapi yang lebih utama adalah tidak bermuamalah dengannya dengan syubhat menimpakan dharar.
  3. Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai tetapi akad pekerjaannya secara langsung dengan negara yang menduduki itu maka tidak boleh.
  4. Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai dan akad pekerjaannya dengan negara itu sendiri maka boleh jika upahnya dari negara lokal tersebut meskipun negara lokal itu mengambil bantuan finansial dari negara yang menduduki.
  5. Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai dan akad pekerjaannya dengan negara lokal tersebut tetapi upahnya dia terima langsung dari negara yang menduduki maka tidak boleh.

Dan adapun dalil-dalil hal itu adalah hukum-hukum berhubungan dengan negara yang sedang memerangi secara riil (ad-dawlah al-muhâribah fi’lan)].

Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâhu a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 12 Muharram 1447 H

25 Juni 2025 M

 

Sumber: hizb-ut-tahrir.info

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: