Pendapat Hukum LBH Pelita Umat Terkait Promo Holywings
Mediaumat.id – Terkait adanya organisasi yang menyatakan promo miras Holywings tidak mengandung unsur pidana, LBH Pelita Umat memberikan empat poin pendapat hukumnya.
“Beberapa hari lalu terdapat organisasi yang menyatakan promo Holywings tidak terdapat unsur pidana. Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebagai berikut,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Rabu (29/6/2022).
Pertama, promo tersebut jika dibedah terdapat dua unsur, yakni unsur nama dan benda. “Bahwa promo minuman beralkohol untuk nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Jika dibedah secara bahasa terdapat dua unsur yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela dan haram yaitu minum alkohol,” ujarnya.
Nama ‘Muhammad’, lanjut Chandra, dalam agama Islam memiliki arti khas, walaupun banyak menggunakan nama ‘Muhammad’ tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti ‘Muhammad’.
Kedua, siapa pun yang melekatkan nama Muhammad dengan sesuatu hal buruk dapat dijerat dengan pasal ujaran kebencian, SARA maupun penistaan agama. “Berdasarkan poin pertama, siapa pun yang membuat promo dan/atau apa pun, yang melekatkan nama ‘Muhammad’ dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat pidana ujaran kebencian SARA dan penistaan terhadap simbol-simbol agama,” bebernya.
Unsur niatnya, terang Chandra, dapat dilihat pada sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Ketiga, siapa pun yang menggunakan nama ‘Muhammad’ dapat dikenakan delik pencemaran nama baik. “Siapa pun yang menggunakan nama ‘Muhammad’ dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings dengan delik pidana pencemaran nama baik,” jelasnya.
Terakhir, sebagai orang yang paham hukum, ia berharap agar para penegak hukum segera melakukan proses hukum.
“Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar,” pungkasnya.[] Nur Salamah