Benarkah ASN Tak Netral Saat Pemilu Dipecat?

Mediaumat.news – Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khazinuddin mengatakan, secara normatif di antara ketentuan sanksi berat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94/2021 terkait aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral saat pemilu, salah satu redaksinya memang berupa pemecatan, tetapi dalam praktiknya tidak demikian.
“Dalam praktiknya justru PP seperti ini berpotensi disalahgunakan untuk mengarahkan preferensi atau pilihan politik ASN dalam proses pemilu atau pilpres,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (16/9/2021).
Ia menjelaskan, PP yang ditetapkan Presiden pada 31 Agustus 2021 tersebut bisa dimanfaatkan oleh kekuatan kekuasaan politik tertentu untuk kepentingan mereka. Sehingga, kalau ASN tidak menghendaki preferensi dari kekuatan yang sedang berkuasa, lanjut Ahmad, bisa saja nantinya dipecat dengan dalih tidak netral.
Terlebih bagi calon petahana yang sebelumnya berkuasa, dia akan mampu mengeksploitasi PP ini untuk kepentingan politiknya. “Baik dia petahana dalam kapasitas presiden, maupun petahana dalam kapasitas partai yang berkuasa akan mampu mengeksploitasi PP ini untuk kepentingan politik mereka berupa mengarahkan preferensi politik ASN untuk memilih mereka,” bebernya.
Sebagai indikator, Ahmad mengungkapkan, hal itu sudah pernah terjadi pada pemilu tahun 2019. Sejumlah aparat kekuasaan ketika itu, dinilainya telah memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan calon tertentu.
Padahal diketahui, saat itu sudah ada UU No.5/2014 tentang ASN. Seperti yang tercantum dalam pasal 2 huruf f tentang netralitas ASN, pasal 87 ayat (4) huruf b tentang sanksi pemecatan bagi ASN tidak netral, lalu pasal 119 dan 123 ayat (3) tentang pengunduran diri bagi ASN yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi presiden/wakil presiden, DPR, DPD, kepala/wakil kepala daerah.
Sehingga, Ahmad menekankan lagi, di balik PP Nomor 94/2021 tersebut memang terdapat motif penggunaan kekuasaan untuk mengarahkan preferensi politik oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Apalagi, tambahnya, narasi bakal memecat ASN tak netral saat pemilu tersebut sejalan dengan hembusan narasi dari pihak yang berkehendak Presiden Jokowi tiga periode. “Itu kan menjadi penguat bahwa dengan PP ini akan menguatkan posisi presiden tiga periode,” pungkasnya.[] Zainul Krian