Banyak Penegak Hukum Salah Kaprah dalam Penegakan Hukum Penanganan Pandemi

Mediaumat.news – Dalam penegakan hukum terkait penanganan pandemi Covid-19 ini, Pakar Hukum dari Unversitas Parahiyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan menyebut banyak salah kaprah dari para penegak hukum.

“Jadi hemat saya ini banyak salah kaprah dari penegak hukum kita begitu ya,” ujarnya dalam acara Forum Group Discussion (FGD): PPKM Darurat dalam Tinjauan Multidimensi para Ahli, Sabtu (10/7/2021) di kanal YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB).

Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum itu maksudnya adalah memang hukum ditegakkan, hukum dijalankan, hukum harus betul-betul memberikan efek pada berhentinya perbuatan, memulihkan keadaan, dan memberikan efek beban hukum bagi masyarakat.

Tapi Prof. Asep menilai, bagi yang kontra pemerintah, ada kasus-kasus yang semestinya bukan hukum, hanya butuh pendekatan persuasif dan edukatif tapi dimasukkan ke ranah hukum.

Di sisi lain kata Prof Asep, bagi yang pro pemerintah atau istilahnya buzzer kalau ada apa-apa cukup minta maaf dan selesai.

Ia menyebut, masyarakat akan menerima, membantu dan mendukung kalau pendekatan hukumnya berkeadilan, konsisten, non diskriminatif, dan tidak tajam ke bawah tapi nanjak ke atas. Sebaliknya kalau tidak, masyarakat akan membangkang.

Terakhir Prof. Asep mencontohkan ketidakadilan itu ketika seseorang ditanya ‘apakah anda ini sehat? Alhamdulillah saya sehat’ kemudian dianggap kebohongan dan dihukum 4 tahun.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: