MediaUmat – Di balik nestapa akibat banjir bandang dan longsor di Sumatra yang hingga kini masih terasa, Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib mengingatkan bahwa di tengah umat juga terdapat bencana lebih mendasar dan besar yang menjadi penyebab utama, yakni hilangnya kekhilafahan atau sistem pemerintahan Islam.
“Saya ingin mengingatkan ada bencana lebih besar bahkan bisa dikatakan sebagai bencana terbesar umat Islam, adalah tiadanya khilafah,” ujarnya dalam Pidato Politik: Solusi Islam Atasi Bencana, Selasa (17/1/2026) di kanal YouTube Rokhmat S. Labib.
Maknanya, seraya menyampaikan empati atas ribuan korban jiwa, Kiai Labib menilai bencana ekologis yang juga merusak ratusan ribu bangunan termasuk infrastruktur itu sebagai dampak lanjutan akibat ketiadaan sistem pengelolaan pemerintahan Islam (Khilafah).
Demikian, absennya penerapan syariat Islam secara kaffah yang menyebabkan pengelolaan alam dan hukum tidak lagi berbasis pada aturan Islam, lantas berujung pada kerusakan lingkungan berdampak jatuhnya korban jiwa.
Sekadar ditambahkan, meski secara umum telah diberlakukan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda mulai 2 Januari 2026, misalnya, tidak serta merta lantas mencabut semua undang-undang sektoral atau perdata kolonial lainnya.
Dalam hal ini, Kiai Labib pun menyoroti kejanggalan fundamental dalam penegakan hukum Islam. “Sungguh ironis bagaimana orang Islam, mereka yang harus menerapkan hukum Allah SWT, tetapi mereka justru menerapkan hukum musuh Allah, musuh Rasulullah,” tegasnya.
Momentum Refleksi Kolektif
Kiai Labib mengatakan, musibah di Sumatra haruslah dipandang sebagai teguran keras sekaligus momentum untuk melakukan refleksi kolektif agar kembali ke jalan-Nya sebagaimana peringatan dari Allah SWT dalam QS ar-Rum: 41, yang artinya:
‘Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).’
Ayat ini, kata Kiai Labib mengutip Tafsir Ibnu Katsir, berkorelasi langsung antara ketaatan manusia terhadap hukum Allah SWT dengan stabilitas lingkungan. Sebaliknya, kemaksiatan berikut tidak diterapkannya hukum-hukum Allah merupakan penyebab utama kerusakan ekologis dan sosial.
Masih menurut Kiai Labib, tatkala Khilafah Islam tegak kembali maka akan ada banyak hal yang bisa diterapkan. Pertama, tentu seluruh syariat Islam bisa dilaksanakan secara kaffah.
“Keberadaan negara Khilafah ini adalah yang paling utama adalah menerapkan Islam secara kaffah,” sebutnya, seraya menyinggung tentang hudud, jinayah, jihad, ekonomi maupun politik Islam yang secara komprehensif bakal dapat diwujudkan.
Dengan kata lain, sistem Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga tata kelola masyarakat, hukum, dan negara.
Kedua, Khilafah bakal mewujudkan persatuan dan kesatuan umat di bawah kepemimpinan tunggal Khalifah, yang merupakan keharusan mengadopsi syariat Islam sebagai fondasi utama pemerintahan baik dalam hal urusan dalam negeri maupun luar negeri.
Dalilnya, hadits riwayat Imam Muslim No. 1842, yang artinya: “Dahulu Bani Israil diatur oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak. Mereka [para shahabat] bertanya, ‘Lalu apa yang Engkau perintahkan kepada kami [ketika khalifah jumlahnya banyak]?’ Nabi SAW. bersabda, ‘Penuhilah baiat untuk khalifah yang pertama, yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada mereka mengenai urusan rakyat yang diamanahkan kepada mereka’.”
Ketiga, dengan tegaknya Khilafah bakal terjagalah seluruh urusan umat Islam. “Sesungguhnya imam adalah perisai, menjaga darah umat Islam, menjaga agama ini, menjaga kehormatan Islam,” ungkap Kiai Labib, mengutip hadits riwayat Imam Muslim tentang konteks ketaatan umat kepada pemimpin selama tidak diperintahkan dalam maksiat.
Keempat, dengan tegaknya kembali Khilafah maka bisa dipastikan dakwah Islam akan menyebar dengan cepat. Sebab selain diemban individu, aktivitas ini dipikul langsung oleh negara.
Tengoklah ketika Negara Madinah tegak, dalam waktu sepuluh tahun seluruh Jazirah Arab berada dalam naungan Islam. Pun betapa dahsyatnya penyebaran Islam era Sahabat.
Maka di saat umat belum memiliki sistem pemerintahan tunggal yang menaungi seluruh dunia Islam secara legal-formal sejak runtuhnya Khilafah Utsmani pada 26 Rajab 1342 H atau 3 Maret 1924 M, Kiai Labib menyerukan untuk berjuang menegakkan kembali.
“Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus berjuang untuk menegakkannya,” serunya.
Ditegaskan, aktivitas ini hukumnya fardhu mu’ayyan atau kewajiban yang sudah mutlak tanpa ada ruang untuk mengalihkan tanggung jawab atau menundanya sebagaimana kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, haji (bagi yang mampu).
“Saya ingatkan, Khilafah itu fardhu mu’ayyan, fardhu yang tidak ada pilihan, bukan fardhu mukhayyar,” pungkasnya, yang berarti seseorang boleh memilih satu dari beberapa alternatif, seperti dalam denda (kafarat) sumpah yang opsinya bisa memberi makan, memberi pakaian, atau memerdekakan budak.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat