Bandingkan Gadis Bali versus Berhijab, LBH Pelita Umat: Arya Wedakarna Rasis!

Mediaumat.info – Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna yang membandingkan gadis Bali dan gadis berhijab dinilai rasis. “Senator Bali (DPD RI) Arya Wedakarna, rasis,” tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Senin (1/1/2024)
Menurutnya, yang menjadi krusial dari pernyataan tersebut adalah membandingkan dua subjek yaitu gadis Bali dan gadis yang pakai penutup.
Chandra menilai, apabila hanya membandingkan saja tidak terdapat persoalan. Tetapi jika terdapat kalimat repetisi dan kata keterangan. Kalimat repetisi adalah pengulangan sebuah kata yang dianggap penting, hal ini dapat disimak kalimat awal “Jangan kasih yang penutup” lalu diberi kalimat repetisi “penutup enggak jelas”.
Pernyataan Arya Wedakarna menjadi jelas ketika ditambah kata keterangan yaitu “this is not Middle East (ini bukan Timur Tengah)”. “Penggunaan kata keterangan ini dapat signifikan membantu dalam memahami dengan lebih jelas dan ekspresif,” jelasnya.
Chandra mengatakan, berdasarkan penjelasan di atas yaitu pernyataan Arya Wedakarna yang ditambah kalimat repetisi dan kata keterangan, kemudian berdasarkan teori tindak tutur lokusi, ilokusi, dan perlokusi sebagai berikut pernyataan “Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East” tuturan tersebut mengarah pada semua orang.
“Dalam hal ini adalah perempuan (mitra tutur) bahwa yang menggunakan penutup kepala adalah tidak jelas, ini bukan Middle East atau Timur Tengah, sementara perempuan Timur Tengah dikenalnya menggunakan hijab. Juga dapat dianalisis menggunakan kata konotasi,” ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Arya Wedakarna tampak seperti menghina dan mencela hijab. Sebab, bagi umat Islam, hijab merupakan ajaan Islam dan bentuk memuliakan perempuan.
“Pernyataan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan ajaran agama serta dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi,” bebernya.
Sebelumnya, viral video Senator Bali Arya Wedakarna di X ketika sedang memarahi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara.
“Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak aja. Bali pakai bunga kek, pakai apa kek,” ujar Arya dalam video tersebut.[] Achmad Mu’it