ASPIRASI: UU Ciptaker untuk Outsourcing Liar dan Ugal-ugalan

 ASPIRASI: UU Ciptaker untuk Outsourcing Liar dan Ugal-ugalan

MediaUmat.info Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) juga Presiden Woment Committe Asia Pasifik UNI Apro Mirah Sumirat menyatakan UU Omnibus Cipta Kerja untuk alih daya/outsourcing sangat liar dan ugal-ugalan.

“Dalam praktiknya pelaksanaan UU Omnibus Cipta Kerja untuk alih daya/outsourcing ini sangat liar dan ugal-ugalan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media-umat.info, Senin (5/5/2025).

Menurut Mirah, banyak diketemukan praktik alih daya yang menyimpang dari peraturan perundangan ketenagakerjaan. Pertama, pekerja/buruh diminta untuk membayar sejumlah uang rata-rata kurang lebih 10 juta sampai 25 juta demi bisa diterima menjadi pekerja di perusahaan outsourcing tersebut. Ia menduga uang tersebut di bayarkan ke direksi dan manager di perusahaan pemberi kerja.

Kedua, praktik-praktik pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan pemberi kerja menjabat menjadi salah satu direktur di perusahaan outsourcing. Ketiga, direktur atau general manager di perusahaan pemberi kerja memiliki perusahaan outsourcing dan pada akhirnya pekerjaan yang ada diberikan kepada perusahaan yang telah dibentuk oleh mereka.

Keempat, praktik outsourcing yang melibatkan ormas, oknum TNI, Polri, RT/RW, lurah, karang taruna. Bahkan ada oknum pimpinan serikat pekerja memiliki perusahaan outsourcing.

Kelima, izin pendirian outsourcing tidak sesuai aturan yang ada, seperti contohnya ada koperasi yang izin pendiriannya simpan pinjam dan bukan berbentuk PT tapi pada praktiknya malah menjadi bisnis pengerah tenaga kerja.

Mirah membeberkan, dengan praktik-praktik outsourcing yang penuh dengan penyimpangan, maka yang terjadi terhadap buruh adalah, upah di bawah UMP, tidak ada jaminan sosial dalam hal ini pekerja/buruh tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kebebasan berserikat tidak ada sebagai sarana untuk memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan perundangan.

Selanjutnya, kata Sumirah, buruh sangat mudah di PHK dan tidak mendapatkan uang pesangon sehingga tidak ada masa depan, tidak ada jenjang karier di perusahaan, tidak mendapatkan pelatihan di tempat kerjanya, tidak mendapatkan perlindungan yang memadai perihal kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Kemudian Mirah mengungkapkan, juga tidak ada perlindungan hukum apabila mengalami diskriminasi di tempat kerja, kekerasan seksual, pelecehan seksual baik verbal maupun nonverbal, mutasi yang tidak berkeadilan, jam kerja yang melebihi peraturan perundangan dan tidak diberikan uang lembur. Akibat yang lain yakni buruh tidak akan mendapatkan THR dan insentif/bonus, gaji tidak dibayarkan tepat waktu dan kontrak kerja yang tidak transparan.

“Atas praktek penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem alih daya/outsourcing seperti kondisi di atas, sudah pantas kalau oursourcing layak disebut perbudakan modern dan jika kondisinya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan pekerja/buruh,” pungkas Mirah.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *