MediaUmat – Menanggapi langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengingatkan pengusaha agar tidak menjadikan kebijakan ini sebagai alasan untuk menahan kenaikan upah pekerja.
“Agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah,” tuturnya kepada media-umat.com, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi.
ASPIRASI menyambut baik langkah Pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.
Mirah menyampaikan, kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat