Aneh, Korupsi Kuota Haji Sudah Disidik KPK tapi Belum Ada Tersangka

MediaUmat – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap merasa aneh atas belum ditetapkannya satu pun tersangka padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
“Kasus sudah naik ke penyidikan, tapi belum ada tersangka. Padahal dulu, kalau naik penyidikan otomatis sudah ada nama tersangka. Artinya, selain peristiwa pidana, penyidik juga menemukan siapa pelakunya,” ujarnya dalam siniar Korupsi Kuota Haji 2024 Negara Rugi 1 Triliun, Rakyat Menunggu Tersangka Diumumkan? Novel Baswedan, Sabtu (16/8/2025) di kanal YouTube Novel Baswedan.
Apalagi, ungkap Yudi, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan seorang pemilik travel umrah dan haji.
“Mereka dicekal, tapi statusnya masih saksi. Pasal yang dipakai pun pasal kerugian negara, bukan suap atau gratifikasi,” tegasnya.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mengkritik langkah KPK tersebut.
“Naik penyidikan tanpa tersangka dulu tidak pernah ada di KPK. Kalau sekarang terjadi, patut dipertanyakan, dua alat bukti yang dipakai itu apa? Dan merujuk pada perbuatan siapa?” kata Novel.
Novel menegaskan, prosedur KPK selama ini mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sudah terkait dengan perbuatan seseorang. Karena itu, sangat janggal jika penyidikan dilakukan tanpa adanya tersangka.
“Ini membingungkan. Seharusnya syarat alat bukti sudah jelas menunjukkan siapa pelakunya, bukan malah menggantung tanpa tersangka,” pungkas Novel.[] Fatih Solahuddin
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat