Menurut koresponden surat kabar “Alhurra” (8/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan, yang memberikan hak untuk pernikahan sesama jenis. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat bahwa Kongres memberikan perlindungan federal untuk pernikahan sesama jenis.
Undang-undang tersebut disahkan DPR dengan suara 258 mendukung dan 169 menolak, di mana ada 39 anggota parlemen dari Republik ikut bergabung dengan semua anggota parlemen dari Demokrat dalam mendukung undang-undang tersebut. Senat telah mengadopsi teks tersebut, dan RUU tersebut dikirim ke kantor Presiden AS, Joe Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang dan diberlakukan.
Sementara itu, Wakil Presiden AS, Kamala Harris menyambut pengesahan undang-undang tersebut dalam klip video yang diposting di akun Twitter-nya, dengan berkata: “Ini adalah hari bersejarah, dan ini berarti bahwa undang-undang tersebut secara literal mencakup kebebasan, perlindungan, dan pembelaan hak setiap individu untuk menikah dengan orang yang dicintainya, itu adalah hari yang baik.”
Pernikahan sesama jenis disahkan di tingkat federal dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2015, oleh karena itu tidak ada negara bagian yang dapat mengeluarkan undang-undang untuk melarang pernikahan ini.
Dan dalam praktiknya, RUU yang disahkan oleh Senat mencabut semua undang-undang sebelumnya yang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara pria dan wanita, juga melarang pegawai negeri yang ditugaskan untuk mencatat pernikahan—terlepas dari negara bagian mana mereka berasal—dari bersikap diskriminasi antara pasangan “atas dasar jenis kelamin, ras, atau etnis”.
**** **** ****
Inilah Amerika yang tengah berduka sendiri dengan undang-undang seperti itu. Mereka hanya menunggu hari-hari kebinasaan seperti yang menimpa orang-orang terdahulu sebelum mereka, yaitu kaum Nabi Luth as. … Amerika tidak merasa puas dengan membuat undang-undang ini, melainkan berusaha untuk menekan negara lain agar mengadopsi undang-undang semacam itu secara internasional dan melindunginya, serta mencegah pengenaan sanksi terhadapnya. [Al-Waie (Arab), Edisi 437, Tahun ke-37, Jumadil Akhir 1444 H./Januari 2023 M.]