Amandemen ke-27 Bertujuan untuk Memperkuat Kekuasaan Trump di Pakistan
Amandemen ke-27 Bertujuan untuk Memperkuat Kekuasaan Trump di Pakistan; Hanya Kedaulatan Syariah yang Dapat Menutup Pintu bagi Intervensi Asing secara Permanen
Usulan Amandemen Konstitusi ke-27, yang akan merombak Pasal 243 dan menyusun kembali hierarki komando militer Pakistan, merupakan upaya restrukturisasi paling ambisius dalam beberapa dekade dan mungkin yang paling kontroversial karena berbenturan dengan budaya kelembagaan yang mengakar dan keseimbangan yang rapuh antara kekuatan sipil dan militer.
Implementasinya mungkin terbukti jauh lebih sulit daripada yang dibayangkan para perancangnya. Rencana tersebut berbenturan dengan budaya kelembagaan yang mengakar, persaingan antar-dinas yang telah berlangsung lama, dan keseimbangan yang rapuh antara pengawasan sipil dan otonomi militer yang, setidaknya secara teori, telah menentukan struktur kekuasaan Pakistan sejak 1973.
Inti dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut terletak pada premis yang tampak sederhana, yakni memodernisasi koordinasi pertahanan dengan membentuk Kepala Angkatan Pertahanan, Chief of Defence Forces (CDF) dan menghapuskan jabatan Ketua Komite Kepala Staf Gabungan, Chairman Joint Chiefs of Staff Committee (CJCSC).
Namun dalam praktiknya, reformasi tersebut akan mengangkat panglima militer ke posisi supremasi yang diabadikan dalam konstitusi — dengan menggabungkan komando operasional dengan kendali menyeluruh atas semua angkatan (dawn.com, 9/11/2025).
**** **** ****
Di Pakistan, selama beberapa dekade, jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) telah diperlakukan sebagai jabatan politik yang berdaulat, bertentangan dengan kodrat militernya yang seharusnya tidak terlepas dari struktur negara, baik dalam negara sipil ala Barat maupun hukum syariah di bawah negara Islam. Hal ini mencerminkan realitas kepemimpinan militer yang menjalankan pemerintahan langsung di negara Pakistan, dan juga merupakan penyimpangan dari pemerintahan sipil yang diklaim ditegakkan oleh negara-negara sekuler. Oleh karena itu, gambaran sebenarnya dari negara Pakistan adalah bahwa ia adalah negara polisi, bukan negara politik atau sipil seperti yang diklaimnya.
Namun, dalam Islam, jabatan Amir al-Jihad, panglima militer yang memimpin pasukan negara Islam, diangkat oleh Khalifah dan dapat diberhentikan oleh Khalifah. Misalnya, Khalifah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar al-Siddiq radhiyallahu ‘anhu, mengangkat Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu sebagai panglima pasukan, dan kemudian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menggantinya dengan Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu. Panglima militer adalah seorang prajurit yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan pendapat Khalifah untuk meraih kemenangan atas musuh-musuh Islam dan kaum Muslim serta mencapai tujuan Jihad di jalan Allah. Panglima militer tidak seharusnya memperjuangkan kepentingan kaum kafir di kawasan atau di negeri-negeri Islam, dan berkelana di antara Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Turki untuk mengirim pasukan bayaran guna menindas rakyat Palestina, mewakili orang-orang Yahudi!
Adapun aspek paling merusak dari Amandemen ke-27, hal itu tidak terkait dengan seorang jenderal, supremasi militer, atau pengawasan yudisial. Aspek itu terkait dengan otoritas pengambilan keputusan Pakistan yang semakin tunduk kepada Amerika Serikat.
Asim Munir adalah agen kunci Trump di Pakistan dan “panglima militer favoritnya”. Munir sepenuhnya sejalan dengan visi yang ditetapkan Trump untuk Pakistan, terkait entitas Yahudi, senjata nuklir Pakistan, Afghanistan, China, Asia Tengah, serta sumber daya energi dan mineral Pakistan yang sangat besar dan melimpah.
Amandemen ke-27 meletakkan dasar bagi perluasan kekuasaan Asim Munir, dengan cara yang dinikmati oleh Jenderal Musharraf di Pakistan sebelumnya, dan oleh Jenderal Al-Sisi di Mesir saat ini.
Gerakan protes terhadap amandemen harus berfokus pada perubahan yang menyeluruh, bukan perubahan parsial. Perubahan parsial apa pun akan membuka pintu lebih banyak bagi Munir, Musharraf, dan Al-Sisis. Untuk menutup pintu bagi manipulasi lebih lanjut terhadap Pakistan oleh para jenderal, politisi, dan Amerika yang korup, kaum Muslim harus menuntut kedaulatan syariah Islam.
Syariah Islam menuntut agar otoritas pengambilan keputusan sesuai dengan wahyu Ilahi. Tidak ada hukum yang dapat diberlakukan tanpa dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma’ (Konsensus) para Sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan Qiyas Syar’iy.
Baik Khalifah, Amir Jihad, maupun Hakim Agung (Qadhil Qudhāh) dalam Khilafah tidak dapat bertindak di luar hukum syariah. Khalifah sendiri dapat dicopot dari jabatannya jika ia secara terus-menerus dan terang-terangan melanggar qath’iyah (hukum syariah yang definitif).
Wahai kaum Muslim Pakistan! Arahkan perlawanan politik kalian untuk mengakhiri supremasi dikte, keinginan, dan hawa nafsu Amerika atas urusan kalian. Jangan akhiri perlawanan kalian sampai kalian menegakkan kedaulatan syariah Allah SWT di Pakistan.
﴿وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah, agar mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. Al-Māidah [5] : 49). [] Mush’ab Umair – Wilayah Pakistan
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 14/11/2025.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat