Pada 24 Desember 2025, Majelis Nasional Rakyat Aljazair mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi penjajahan Prancis di Aljazair antara tahun 1830 dan 1962, menggambarkannya sebagai “kejahatan negara” dan menuntut agar Prancis mengeluarkan “permintaan maaf resmi atas masa lalu kolonialnya,” di mana jutaan kaum Muslim Aljazair terbunuh. Undang-undang tersebut juga menuntut agar Prancis “memikul tanggung jawab hukum atas masa lalu kolonialnya di Aljazair dan tragedi yang ditimbulkannya.”
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “kejahatan kolonial Prancis tidak tunduk pada batasan waktu penuntutan, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pemerkosaan, uji coba nuklir, dan penjarahan sumber daya secara sistematis.” Prancis melakukan sekitar 17 uji coba nuklir di berbagai lokasi di Sahara Aljazair, yang mengakibatkan puluhan ribu kematian, penyakit, dan kecacatan.
Meskipun Aljazair telah terbebas dari kolonialisme militer langsung Prancis, namun negara itu tidak terbebas dari kolonialisme pemikiran, politik, dan ekonomi; karena ide-ide Aljazair bersifat nasional dan patriotik, sistem politiknya adalah republik demokratis berdasarkan konstitusi yang diimpor dari Barat, kebijakannya terkait erat dengan Barat karena para pemimpinnya saat ini setia kepada Inggris, dan ada pula yang setia kepada Prancis, serta ekonomi negara tersebut berbasis pada sistem kapitalis. Sehingga undang-undang yang mengkriminalisasi kolonialisme Prancis berdasarkan pada nasionalisme, dan semua anggota parlemen mengenakan bendera nasional Prancis! Mereka sama sekali tidak menyebut Islam, dan mereka juga tidak mengibarkan panji Islam; panji Rasulullah shalla Allahu ‘alaihi wa sallam.
Ketahuilah bahwa negara ini tidak didirikan atas dasar agama Islam yang dianut oleh rakyat Aljazair, dan juga tidak menetapkan konstitusi berdasarkan agama tersebut, dengan pasal-pasalnya yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, menjadi kewajiban rakyat Aljazair untuk mendirikan negara ini agar benar-benar merdeka dan menjadi nuqthah irtikāz (titik tumpu atau landasan) bagi Khilafah Rasyidah yang akan menyatukan seluruh kaum Muslim dalam satu negara (hizb-ut-tahrir.info, 25/12/2025).
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat