Aktivis ’98: Kasus Mafia Tanah, Permasalahan yang Umum Terjadi

Mediaumat.news – Menanggapi kasus mafia tanah yang memakan korban ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Aktivis ’98 Agung Wisnuwardana mengatakan ini adalah permasalahan yang umum terjadi di negeri ini.
“Ini adalah contoh, yang sebenarnya terjadi umum di hampir banyak permasalahan di negeri ini,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Jumat (12/02/2021).
Sertifikat Elektronik
Terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, menurut agung ada empat catatan kritis terkait hal itu.
Pertama, Sertifikat elektronik seharusnya bukan prioritas masalah pertanahan di Indonesia. Penguasa seharusnya memprioritaskan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa sesuai amanah UU Pokok Agraria. Termasuk juga menyelesaikan konflik-konflik agraria di berbagai tempat. “Sertifikat elektronik seharusnya jadi prioritas berikutnya,” ucapnya.
Kedua, rentan disalahgunakan. Ia mempertanyakan apakah sistem IT BPN apakah benar-benar aman, apakah birokrasi agraria sudah tidak masalah secara integritas.
Menurutnya, peluang kondisi IT yang tidak aman plus moral hazard dari birokrasi pertanahan plus mafia tanah dapat berujung pada penyalahgunaan tanah rakyat, bahkan berpeluang dibajak. “Sertifikat asli saja mudah dibajak, apalagi sertifikat elektronik,” tegasnya.
Ketiga, berpeluang menyalahi hukum. Dari aspek hukum, rakyat berhak atas sertifikat tanah asli (hard copy). “Seharusnya sertifikat elektronik hanya dijadikan pelengkap saja, sebatas memudahkan database,” katanya.
Keempat, membahayakan orientasi politik agraria. Sertifikat elektronik hanya mempermudah transaksi jual beli tanah bagi para kapitalis investor.
Terakhir Agung mengatakan, peraturan menteri yang bakal menghapus sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi bentuk elektronik atau Sertifikat-el tersebut, tentu belum juga bisa menyelesaikan masalah.[] Agung Sumartono