Akademisi ITB Soroti Risiko Sawit di Papua

MediaUmat Terkait rencana pemerintah membuka perkebunan kelapa sawit di Papua, Akademisi dan Peneliti Ekologis ITB Dr. Elham Sumarga, S.Hut., M.Si. meminta pemerintah belajar dari bencana Sumatra baru-baru ini dan juga bencana Kalimantan sebelumnya.

“Seharusnya kita menjadi orang yang mampu belajar dari pengalaman-pengalaman empiris. Pola pengembangan sawit yang selama ini dilakukan di Kalimantan dan Sumatra harus benar-benar kita jadikan pelajaran,” ujarnya dalam Special interview: Tarik Menarik Kepentingan Pengelolaan Hutan di Indonesia, Ahad (21/12/2025) di kanal YouTube Rayah TV.

Menurut Elham, kondisi iklim global yang semakin tidak menentu justru menuntut penguatan daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. Perubahan iklim memicu semakin seringnya kejadian ekstrem yang membutuhkan sistem pertahanan ekologis yang kuat.

“Dengan kondisi iklim seperti sekarang, event-event ekstrem semakin sering terjadi. Itu artinya pertahanan kita untuk beradaptasi harus semakin kuat, dan itu hanya bisa dilakukan jika kita memiliki semakin banyak hutan,” katanya.

“Bencana yang terjadi di Sumatra kemarin itu sekali lagi menjadi pelajaran penting, terutama bagi para pemangku kebijakan. Kita tidak boleh gegabah mengulangi hal-hal yang sudah terbukti risikonya,” tegasnya.

Menurutnya, hutan memiliki fungsi vital dalam mengendalikan proses hidrologis. Karena itu, kebutuhan saat ini bukanlah ekspansi sawit, melainkan rehabilitasi dan penghutanan kembali kawasan yang telah terdegradasi, pengembangan sawit harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan melalui kajian yang sangat mendalam, termasuk aspek sosial yang selama ini kerap diabaikan.

“Logikanya sederhana, saat ini kita justru lebih membutuhkan rehabilitasi dan penghutanan kembali, baik di wilayah terdegradasi maupun di kawasan hutan yang tutupannya bukan lagi hutan,” jelas Elham.

Sejalan dengan Prinsip Islam

Ia menegaskan, konsep hutan sebagai sumber daya sejatinya sejalan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam Islam, sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikelola secara bebas oleh individu atau korporasi, melainkan berada di bawah tanggung jawab negara.

“Prinsip-prinsip pengelolaan hutan itu sebenarnya inline dengan apa yang diserukan dalam Islam. Sumber daya seperti hutan ini, dari segi prinsip, harus dikelola oleh negara,” jelasnya.

Menurut Elham, Islam memiliki landasan syar’i yang jelas terkait pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya adalah hadits yang menyebutkan kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang penggembalaan, dan api. Ketiganya merupakan sumber daya vital yang tidak boleh dimonopoli.

Ia juga mencontohkan hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah tentang seorang sahabat yang sempat diberi izin mengelola tambang garam oleh Rasulullah SAW. Namun izin tersebut ditarik kembali setelah diketahui bahwa deposit garamnya sangat besar. Sumber daya seperti hutan termasuk kategori yang wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta karena berpotensi menimbulkan ketimpangan manfaat.

Hutan tidak boleh dikelola oleh swasta. Negara yang harus mengelola, lalu hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Membandingkan

Ia membandingkan prinsip Islam tersebut dengan kondisi pengelolaan hutan saat ini. Menurutnya, negara justru lebih mengandalkan peran swasta melalui skema izin konsesi, baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman industri. Meskipun terdapat BUMN seperti Perhutani di Jawa atau Inhutani, tetapi secara umum pengelolaan hutan produksi di Indonesia diserahkan kepada korporasi swasta. Negara hanya berperan sebagai pemberi izin, bukan pengendali penuh.

“Ketika swasta mendapatkan konsesi, maka profit menjadi orientasi utama. Walaupun ada pemasukan ke negara, keuntungan terbesar tetap masuk ke korporasi,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: