Ahlus Sunnah Tegaskan Berdasarkan Ijma Shahabat Wajib Mengangkat Khalifah

 Ahlus Sunnah Tegaskan Berdasarkan Ijma Shahabat Wajib Mengangkat Khalifah

Mediaumat.news – KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menukil kurang lebih 27 pendapat ulama yang membahas wajibnya khilafah ditinjau dari Ijma’ Shahabat dari empat madzhab yang ada di kalangan Ahlus Sunnah (madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i dan madzhab Hambali. Bahkan ada juga dari madzhab Zhahiri).

“Dalam rentang waktu sekitar 1000 tahun, mulai dari Imam Abul Hasan al-Asy’ari (w.936 M) hingga Dr. Dhiya’uddin Rais (w. 1977 M) maka kesimpulannya telah terdapat Ijma’ Shahabat para shahabat Nabi SAW bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW untuk memimpin dan mengurus segala kepentingan kaum Muslimin berdasarkan syariah Islam,” ungkapnya dalam Kabar Malam & Kajian Online “Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah [Bag. 4]” di akun Youtube Channel Khilafah, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, Ijma’ Shahabat ini wajib hukumnya untuk diikuti. Dan haram bagi siapa saja yang menyalahi apalagi menentangnya. “Orang yang menentang Ijma’ Shahabat akan mendapat laknat seperti manusia yang menentang Rasul,” tegas Kiai Shiddiq.

Kemudian, ia pun membaca Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 115 yang artinya, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

Pasca Rasul wafat, maka pengganti Rasul sebagai pemimpin (kepala negara) dibaiatlah shahabat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah (pengganti Rasul sebagai kepala negara), setelah Abu Bakar wafat dibaiat shahabat Rasul lainnya dan selanjutnya sehingga dikenal dengan istilah Khulafaur Rasyiddin (Khalifah yang diberi petunjuk: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).

Menurut Kiai Shiddiq, yang menggantikan memimpim dan mengurus urusan kaum Muslimin haruslah pula menggunakan sistem yang digunakan oleh para shahabat yang secara fiqih disebut sebagai khilafah.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *