Agar Aman UU ITE; Ketika Menyikapi Sebuah Isu, Carilah Angle yang Tepat

 Agar Aman UU ITE; Ketika Menyikapi Sebuah Isu, Carilah Angle yang Tepat

Mediaumat.id – Agar tak terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong (hoaks), Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S. H., M. H. menyampaikan tipsnya bahwa ketika menyikapi sebuah isu, carilah angle yang tepat, jangan mencari angle yang tidak diketahui penulis ataupun pembicara.

“Ketika menyikapi sebuah isu, carilah angle yang tepat. Jangan mencari angle yang tidak kita ketahui,” katanya dalam acara TintaIntens ke-8: Menulis Jurnalistik Bernas dan Aman UU ITE yang disiarkan secada daring, Ahad (27/3/2022) di kanal YouTube TintaSiyasi Channel.

Chandra menilai banyak orang terjebak dalam mengeluarkan analisisnya. “Jangan mengambil angle terkait kejadian perkaranya. Karena kita tidak mengetahui secara pasti kejadian-kejadian tersebut,” cetus dia.

Misalnya, sambung Chandra, pada kasus penusukan Wiranto beberapa waktu yang lalu, telah membuat banyak warganet terjebak dengan keluarnya pernyataan dari mereka bahwa peristiwa tersebut adalah skenario saja.

Menurutnya, komentar warganet yang menyebut peristiwa tersebut hanyalah skenario akan menimbulkan problem bagi orang yang mengeluarkan pendapatnya. Dia akan ditanya darimana ia tahu bahwa peristiwa tersebut hanyalah skenario saja. “Jadi jangan main di situ, kalau main di situ pasti problem. Apakah kamu adalah pelakunya? Atau yang membuat skenario?” ujar Chandra.

Ia menganggap, isu tersebut skenario atau tidak itu terserah. “Kalau mengetahui, berarti akan ditanya dari mana anda tahu?” jelasnya.

Selanjutnya ia mengambil contoh lain sebagai bahan isu yang akan dikritisi. Yaitu masalah pengaturan azan.

Sebagai seorang aktivis Muslim, lanjutnya, menghina sesama manusia, menjelek-jelekan sesama individu adalah hal yang dilarang oleh Islam. Jadi jangan terjebak pada angle yang salah.

Chandra pun memberi tips contoh angle yang aman. “Ada hubungan tidak antara pengaturan azan dan moderasi beragama? Kenapa azan diatur sementara untuk yang lainnya, misalnya dangdutan dan segala macamnya tidak diatur?” pungkasnya menyebut beberapa angle yang lebih minim risiko terkena delik.[] Heni Trinawati

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *