Advokat: Kasus Holywings Penuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian dan SARA

Mediaumat.id – Ketua Koalisi Persaudaraan Advokat dan Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin menegaskan kasus pelecehan Nabi Muhammad SAW oleh bar Holywings memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan delik penistaan agama pada penistaan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merek khamar dan promonya disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan),” tegasnya dalam siaran live: Dugaan Hina Nabi Muhammad, Seret Holywings! di kanal YouTube Ahmad Khozinudin, Sabtu (25/6/2022).

Unsur-unsur pidana tersebut, ungkap Ahmad, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

“Manajemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan manajemen, dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merek itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW,” tandasnya.

Ahmad kesal, kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?

“Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahaan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamar yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim,” lugasnya.

Dalam kasus ini, Ahmad menilai, terjadi dua pelecehan, pelecehan terhadap Nabi SAW dan pelecehan terhadap umat Islam.

Sekuler

Menurut Ahmad, akar masalah persoalan ini adalah sistem sekuler liberal yang tidak menerapkan syariat Islam sehingga manusia bebas melakukan aktivitas maksiat. “Bahkan negara memberikan kebebasan orang-orang untuk maksiat,” sesalnya sambil memberikan contoh negara hanya membatasi besaran kandungan alkohol, tidak pernah memberikan pernyataan minuman keras dilarang.

“Peristiwa seperti ini sebenarnya mendorong kita untuk semakin sadar tentang betapa pentingnya penegakan syariat Islam kaffah dalam naungan institusi negara,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan, dalam sistem Islam, non-Muslim tetap dibolehkan minum khamar tapi dibatasi hanya pada komunitas mereka, tidak boleh promo, tidak boleh dijual secara bebas. “Itu yang terjadi pada pengaturan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada saat memimpin Madinah,” jelasnya.

Terakhir, Ahmad mendorong kepada seluruh umat Islam untuk berjuang menegakkan sistem Islam, menegakkan syariah Allah SWT. “Nanti bukan hanya penyematan promo-promo yang melecehkan ini saja yang bisa diberantas, bahkan minuman kerasnya pun diberantas,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: