HILMI: Pemanfaatan AI Harus Amanah
MediaUmat – Persoalan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di era modern saat ini bukan sekadar urusan kecanggihan teknologi semata, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab moral yang besar bagi penggunanya.
“Persoalan AI bukan hanya teknologi tetapi amanah,” ujar Pembina Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar dalam Kajian Sains dan Teknologi: Artificial Intelligence untuk Mendukung Riset & Ijtihad, Ahad (14/6/2026) di kanal YouTube Ngaji Subuh.
Dalam riset, menurutnya, amanah itu bernama integritas ilmiah. Sementara dalam fikih, amanah yang dimaksud adalah tanggung jawab syar’i. Keduanya bertemu pada satu prinsip bahwa ilmu tidak boleh dibangun di atas kebohongan.
Sorotan tajam terhadap etika pemakaian AI ini mencuat sebagai tanggapan atas skandal akademik yang sempat menghebohkan publik pada Mei 2026 lalu. Ketika itu, tiga warga negara Indonesia (WNI)—dua di antaranya bernama Prihantini dan Rifaldy Fajar—diduga memalsukan dan mempresentasikan data riset fiktif di bidang kedokteran dan kesehatan menggunakan AI demi mendapatkan subsidi perjalanan (travel grant) serta pembebasan biaya registrasi dari konferensi internasional.
Masih menurut Prof. Fahmi, AI kini telah masuk ke hampir seluruh ruang kerja intelektual, mulai dari sekolah, kampus, hingga lembaga penelitian. Di dunia akademik, mahasiswa kerap menggunakan AI untuk merangkum artikel, dosen memakainya untuk menyusun bahan kuliah, dan peneliti memanfaatkannya untuk menelusuri literatur hingga membuat visualisasi data.
Meski sangat membantu mempercepat pekerjaan teknis, Prof. Fahmi mengingatkan adanya ancaman nyata berupa ‘racun epistemik’ atau informasi palsu akibat fenomena halusinasi AI, terutama pada platform yang diakses secara gratis.
“AI generatif sering kali mengarang nama jurnal, nomor halaman, hingga kutipan yang setelah diverifikasi ternyata tidak pernah ada,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa dalam dunia sains, AI diposisikan hanya sebatas alat bantu (tools) dan tidak boleh menggantikan kejujuran riset itu sendiri.
“Prinsip utamanya jelas. AI itu boleh membantu riset tetapi tidak boleh menggantikan kejujuran riset. AI boleh bantu merancang survei tapi tidak boleh mengaku sudah melakukan survei. AI boleh bantu menganalisis data tetapi tidak boleh mengarang data,” tegasnya.
Analogi dalam Dunia Ijtihad dan Fikih
Lebih lanjut, Prof. Fahmi menarik analogi batasan riset tersebut ke dalam dunia fikih dan ijtihad. Di tengah realitas kontemporer seperti transaksi digital, rekayasa genetika, hingga fikih perdagangan daring, AI diakui dapat membantu ulama memetakan perbedaan pendapat mazhab serta melacak ayat, hadits, maupun atsar (tradisi para sahabat Nabi) secara cepat.
Namun, tegasnya, teknologi ini sama sekali tidak memiliki kualifikasi spiritual dan kelayakan dasar untuk menerbitkan sebuah fatwa hukum syariat. AI tidak mempunyai sanad ilmu, iman, takwa, ataupun akuntabilitas moral di hadapan Allah SWT.
“AI tidak boleh menggantikan seorang mufti atau juru fatwa. AI tidak boleh dianggap sebagai sumber fatwa final. Fatwa itu bukan sekadar pencarian teks, tapi hasil istinbath (proses menggali dan menarik hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terperinci) yang bertanggung jawab dari orang yang bisa dipegang kata-katanya,” jelas Prof. Fahmi.
Ia menambahkan, kesalahan AI dalam bidang fikih memiliki dampak yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan tata bahasa, karena berkaitan langsung dengan urusan ibadah serta keselamatan jiwa dan harta benda umat. Adanya risiko fabricated dalil (dalil yang dikarang-karang oleh AI), misalnya, dapat menyesatkan masyarakat jika diterima mentah-mentah tanpa verifikasi.
Menyikapi fenomena ini, Prof. Fahmi mengimbau kampus, pesantren, lembaga riset, dan majelis fatwa untuk segera menyusun regulasi tata cara dan etika penggunaan AI. Langkah yang diperlukan saat ini bukanlah pelarangan total secara reaktif, melainkan penegakan adab digital yang berbasis pada transparansi dan penghormatan terhadap otoritas keilmuan manusia.
“Slogan yang tepat bukan tolak AI, melainkan AI untuk riset bukan untuk menipu. AI untuk membantu ijtihad bukan untuk memalsukan fatwa. AI boleh menjadi khadim (pelayan) ilmu, tetapi tidak boleh menjadi hakim kebenaran,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat
